RUU Daerah Kepulauan: Mendorong Keadilan Geografis, Bukan Sekadar Label Administratif
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi VII DPR, Hendry Munief, mendorong RUU Daerah Kepulauan disusun berbasis kondisi geografis dan biaya riil pelayanan publik, bukan sekadar status administratif.
- Bangka Belitung, dengan 501 pulau, menjadi contoh nyata di mana biaya logistik dan pelayanan bisa 2-3 kali lebih mahal dibandingkan daerah daratan, sehingga membutuhkan formula fiskal khusus.
- RUU ini mengusulkan Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai tambahan pendanaan, bukan redistribusi, serta mendorong hilirisasi potensi laut untuk kesejahteraan masyarakat pesisir.

Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan tidak boleh lagi disusun dengan kacamata administratif semata. Dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan ke Bangka Belitung pada 28-29 Agustus 2026, ia mendesak agar kebijakan pembangunan untuk wilayah kepulauan dihitung berdasarkan realitas geografis dan kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar status administratif.
Hendry menjelaskan bahwa daerah dengan ratusan pulau memiliki beban pembangunan dan pelayanan publik yang jauh berbeda dengan daerah daratan. “Kita tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Kita sedang meminta negara menghitung biaya pembangunan berdasarkan realitas geografis yang sebenarnya,” ujarnya. Ia mencontohkan Bangka Belitung yang memiliki sekitar 501 pulau dengan wilayah laut yang dominan, sehingga biaya logistik, infrastruktur, dan operasional pelayanan publik bisa mencapai dua hingga tiga kali lebih mahal dibandingkan daerah daratan.
Menurut Hendry, penerapan standar biaya kontinental secara seragam hanya akan melanggengkan kesenjangan pelayanan. “Kalau standar biaya kontinental diterapkan begitu saja untuk daerah kepulauan, negara sebenarnya sedang menghitung kebutuhan dengan ukuran yang tidak tepat,” tegasnya. Oleh karena itu, ia mendorong formula kebijakan kepulauan yang memasukkan variabel indeks kemahalan, jumlah pulau, luas wilayah laut, jarak antarpulau, dan tingkat keterisolasian.
Isu krusial lainnya adalah pendanaan. Hendry meminta agar Dana Khusus Kepulauan (DKK) dirancang sebagai tambahan pendanaan, bukan sekadar redistribusi dari anggaran yang sudah ada. “Kalau negara mengakui ada additional cost karena kondisi geografis maka harus ada additional funding. Jangan sampai DKK hanya menjadi redistribusi,” katanya. Ia menekankan perlunya formula yang jelas dan terukur agar dana tersebut benar-benar menjawab kebutuhan daerah kepulauan.
Selain aspek fiskal, Hendry juga menyoroti potensi ekonomi laut yang belum tergarap optimal. Kajian menyebut potensi ekonomi laut Bangka Belitung mencapai sekitar 6,2 juta ton per tahun. Namun, ia mengingatkan bahwa nilai ekonomi tersebut harus dinikmati masyarakat pesisir melalui hilirisasi, industri pengolahan, rantai dingin, koperasi, dan UMKM. “Pertanyaannya bukan hanya berapa banyak ikan yang bisa ditangkap. Yang lebih penting adalah berapa besar nilai ekonomi yang tertinggal di daerah dan dinikmati masyarakat pesisir,” ujarnya.
Hendry juga menggarisbawahi pentingnya kejelasan kewenangan pengelolaan ruang laut antara pusat dan daerah untuk menghindari tumpang tindih. Ia mendorong penguatan perlindungan bagi masyarakat pesisir dan hukum adat. “Kewenangan laut harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah. Pada saat yang sama, masyarakat pesisir harus mendapatkan perlindungan atas ruang hidup dan mata pencaharian mereka,” katanya.
Dalam hal pelayanan publik, ia mengusulkan model adaptif seperti layanan kesehatan terapung, guru berlayar, dan pelayanan administrasi keliling. “Negara harus hadir sampai ke masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil. Kalau kondisi geografis membuat mereka sulit datang ke pusat layanan, maka pelayanan yang harus bergerak mendatangi mereka,” ujarnya. Ini menjadi kunci untuk memastikan negara hadir di seluruh pelosok, termasuk pulau-pulau terdepan.
RUU Daerah Kepulauan, jika disahkan dengan semangat keadilan geografis, dapat menjadi instrumen penting untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah. Namun, keberhasilannya bergantung pada komitmen pemerintah untuk menerjemahkan formula tersebut ke dalam kebijakan fiskal yang konkret. Akankah DPR dan pemerintah mampu mewujudkan keadilan geografis yang selama ini dijanjikan?



