Party ID Rendah: KPU Soroti Lemahnya Ikatan Emosional Pemilih dengan Parpol
Baca dalam 60 detik
- Anggota KPU Idham Kholik menilai party identification masyarakat Indonesia sangat rendah, menjadi tantangan demokrasi.
- Fenomena swing voter dan politik uang disebut sebagai konsekuensi lemahnya ikatan emosional pemilih dengan partai.
- Menjelang Pemilu 2029, KPU akan lebih intensif memutakhirkan data partai politik, dengan potensi perubahan jadwal karena Ramadhan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik, mengungkapkan bahwa tingkat identifikasi pemilih terhadap partai politik, atau yang dikenal dengan istilah party ID, masih sangat rendah di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Tahun 2026 yang digelar di KPU Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (26/8/2025). Kondisi ini dinilai menjadi salah satu akar persoalan dalam penyelenggaraan pemilu, terutama dalam membangun hubungan yang sehat antara pemilih dan partai politik.
Menurut Idham, rendahnya party ID mencerminkan belum kuatnya ikatan emosional dan rasa memiliki masyarakat terhadap partai politik tertentu. Hal ini berimplikasi pada perilaku politik yang cenderung pragmatis, seperti maraknya pemilih yang berpindah-pindah pilihan (swing voter) dan praktik jual beli suara (vote buying). "Ini menjadi kegelisahan, problem pemilu kita," ujarnya di hadapan peserta rapat yang dihadiri jajaran KPU Kabupaten Dompu, KPU Provinsi NTB, Bawaslu, serta perwakilan partai politik.
Fenomena ini bukanlah hal baru dalam politik Indonesia. Sejak era reformasi, partai politik kerap kesulitan membangun loyalitas pemilih yang berkelanjutan. Alih-alih berbasis ideologi atau program, kedekatan pemilih dengan partai sering kali hanya muncul pada masa kampanye. Idham menegaskan bahwa partai politik perlu membangun komunikasi dan kerja politik yang berkelanjutan dengan masyarakat, bukan hanya ketika memasuki tahapan pemilu. Jika tidak, demokrasi elektoral akan terus dihantui oleh politik transaksional yang melemahkan kualitas representasi.
Dalam forum yang sama, Idham juga menyoroti pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029. Ia memperkirakan proses ini akan berlangsung lebih intensif dibandingkan periode sebelumnya. KPU daerah kini lebih aktif berkomunikasi dengan pengurus partai untuk mendorong pembaruan data kepengurusan dan keanggotaan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan tahapan penyelenggaraan pemilu paling lambat 20 bulan. "Pasal 167 ayat 6 dalam Undang-Undang Pemilu sampai hari ini normanya masih efektif berlaku," tegasnya.
Menariknya, Idham mengungkapkan bahwa partai politik tingkat nasional mulai aktif berkomunikasi dengan KPU untuk mengetahui perkiraan jadwal pendaftaran partai politik dalam menghadapi Pemilu 2029. Komunikasi ini menunjukkan bahwa partai politik mulai mempersiapkan persyaratan yang diperlukan dalam proses pendaftaran dan verifikasi. Namun, ada catatan penting: berdasarkan siklus lima tahunan, pemungutan suara Pemilu 2029 secara kalender jatuh pada 14 Februari 2029. Tanggal tersebut diperkirakan bertepatan dengan akhir Ramadhan atau awal Syawal, sehingga KPU perlu menyesuaikan rancangan tahapan pemilu. Ini menjadi pekerjaan rumah yang tidak sederhana, mengingat mobilitas pemilih dan petugas penyelenggara selama periode libur keagamaan bisa menjadi kendala logistik.
Bagi pembaca di Indonesia, rendahnya party ID bukan sekadar persoalan teknis elektoral, tetapi juga cermin kesehatan demokrasi. Ketika pemilih tidak memiliki ikatan emosional dengan partai, maka keputusan politik cenderung didasarkan pada kepentingan jangka pendek, seperti imbalan materi atau popularitas figur. Hal ini berdampak pada kebijakan publik yang kurang berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat. Partai politik yang seharusnya menjadi kendaraan aspirasi rakyat justru sering kehilangan fungsi representasinya.
Ke depan, tantangan yang dihadapi KPU dan partai politik semakin kompleks. Selain persoalan party ID, mereka juga harus berhadapan dengan dinamika sosial yang berubah cepat, termasuk digitalisasi politik dan meningkatnya apatisme generasi muda. Pertanyaannya, apakah partai politik mampu beradaptasi dan membangun kembali kepercayaan publik? Atau justru akan semakin teralienasi dari akar rumput? Jawabannya akan menentukan kualitas demokrasi Indonesia pada Pemilu 2029 dan seterusnya.



