Muktamar NU Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Terutang: Menuju Fiskal Berkeadilan?
Baca dalam 60 detik
- Sidang Komisi Bahtsul Masail Muktamar Ke-35 NU di Jombang menggodok wacana integrasi zakat dan pajak dengan skema tax credit, melampaui aturan pengurangan penghasilan kena pajak yang berlaku saat ini.
- Gagasan ini berangkat dari rekomendasi Munas Alim Ulama 2025 agar penerimaan APBN tidak bertumpu pada pajak, melainkan dioptimalkan dari sektor nonpajak seperti BUMN dan instrumen filantropi.
- Jika direalisasikan, skema ini berpotensi mengubah perilaku kepatuhan wajib pajak muslim dan menuntut penyesuaian regulasi perpajakan nasional, meski jalan menuju implementasi masih panjang.

Jombang โ Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengangkat kembali wacana integrasi zakat dan pajak, kali ini dengan gagasan yang lebih jauh: menjadikan zakat sebagai pengurang langsung atas pajak terutang (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak seperti ketentuan saat ini. Pembahasan ini berlangsung dalam sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (25/1).
Gagasan ini bukan muncul dari ruang hampa. Ia mengacu pada rekomendasi Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2025 di Jakarta yang mendorong negara memprioritaskan penerimaan APBN dari sektor nonpajak. Dalam kerangka itu, muktamirin tidak hanya menyoroti optimalisasi peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga menggali potensi instrumen filantropi Islam seperti zakat sebagai instrumen fiskal yang lebih adil dan berkelanjutan.
KH Ahmad Yazid Fattah, salah satu perumus sidang, menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih, kewajiban finansial seseorang tidak berhenti pada zakat. Ada kewajiban lain yang bersifat kondisional, seperti membebaskan tawanan perang, memberi makan orang kelaparan, atau aksi kemanusiaan lainnya. Namun, ia menegaskan bahwa bentuk kontribusi tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan kewajiban pajak tanpa kajian yang mendalam.
โKewajiban harta selain zakat itu diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan, misalnya membebaskan tawanan perang atau memberi makan yang kelaparan. Ini bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan panggilan solidaritas,โ ujarnya di sela sidang.
Perdebatan yang mengemuka di kalangan muktamirin adalah bagaimana menyelaraskan kewajiban agama dengan kewajiban perpajakan tanpa menimbulkan ketimpangan. Saat ini, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi pemerintah hanya dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, bukan dari pajak terutang. Skema tax credit yang diusulkan jelas berbeda: ia menempatkan zakat sebagai pengurang langsung atas jumlah pajak yang harus dibayar, yang secara substansial dapat meringankan beban wajib pajak.
Bagi Indonesia, wacana ini memiliki resonansi yang kuat. Dengan populasi muslim terbesar di dunia, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, namun realisasi penghimpunannya masih jauh dari angka tersebut. Jika skema tax credit diadopsi, ia dapat menjadi katalis bagi peningkatan penghimpunan zakat sekaligus meringankan beban fiskal masyarakat. Namun, para pengamat menilai implementasinya tidak sederhana; diperlukan kajian mendalam tentang dampaknya terhadap penerimaan pajak dan definisi keadilan fiskal.
Muktamar Ke-35 NU sendiri masih berlangsung dengan sejumlah sidang komisi paralel, termasuk Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah, al-Qanuniyyah, serta komisi organisasi, program, dan rekomendasi. Hasil pembahasan komisi-komisi ini akan dibawa ke pleno untuk disahkan. Artinya, wacana tax credit zakat ini masih akan melewati proses panjang sebelum menjadi rekomendasi resmi organisasi.
Pertanyaan yang menggantung di akhir sidang adalah: akankah negara berani mengambil langkah terobosan dengan mengakui zakat sebagai pengurang pajak terutang? Atau justru gagasan ini akan menjadi bahan diskusi panjang yang tidak berujung pada perubahan kebijakan? Yang jelas, Muktamar NU telah membuka ruang dialog yang lebih serius antara fikih dan kebijakan fiskal di Indonesia.



