BP MPR Pertanyakan Relevansi Pasal 18 UUD: Desentralisasi Masih Jauh dari Mandiri
Baca dalam 60 detik
- Badan Pengkajian MPR menggelar diskusi dengan akademisi UI dan IPB untuk mengevaluasi pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, terutama implementasi Pasal 18 UUD 1945.
- Para pakar menyoroti dua masalah utama: kapabilitas birokrasi daerah yang rendah dan ketergantungan fiskal yang masih tinggi, dengan 85 persen pendapatan daerah berasal dari transfer pusat.
- Hasil kajian ini berpotensi menjadi dasar rekomendasi perubahan kebijakan atau amendemen konstitusi, yang akan berdampak pada hubungan pusat-daerah dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Badan Pengkajian MPR RI tengah menguji ulang relevansi pasal-pasal tentang pemerintahan daerah dalam UUD 1945, menyusul temuan bahwa otonomi daerah yang berjalan lebih dari dua dekade belum mampu mewujudkan kemandirian fiskal dan birokrasi yang kompeten. Dalam forum diskusi yang digelar di Bogor, Senin (24/8), lembaga kajian parlemen itu menggandeng akademisi dari Universitas Indonesia (UI) dan IPB University untuk memetakan persoalan mendasar desentralisasi, mulai dari hubungan kewenangan pusat-daerah hingga praktik Pilkada yang dinilai mahal dan memicu polarisasi.
Ketua Kelompok III BP MPR, Hindun Anisah, menggarisbawahi bahwa pertanyaan utamanya adalah apakah Pasal 18, 18A, dan 18B UUD NRI 1945 masih sejalan dengan dinamika ketatanegaraan saat ini. Ia menyoroti tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah, terutama dalam hal kewenangan, keuangan, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya alam. “Dipilih secara demokratis itu maksudnya seperti apa? Kalau kita lihat, Pilkada ini masih banyak tantangannya, antara lain biaya politik yang sangat tinggi dan terjadinya polarisasi sosial,” ujarnya, mengacu pada Pasal 18 ayat (4) yang mengatur pemilihan kepala daerah.
Forum yang menghadirkan tiga narasumber itu memotret dua sisi persoalan yang saling terkait. Guru Besar Ilmu Administrasi Negara UI, Eko Prasojo, menilai akar masalah terletak pada implementasi yang tidak konsisten. Kewenangan yang dilimpahkan ke daerah tidak dibarengi dengan kapasitas kepala daerah dan aparatur sipil negara. “Kapabilitas birokrasi di daerah menjadi problem. Ini terjadi hampir di semua daerah. Birokrasinya tidak kompeten,” tegasnya. Tanpa penguatan kelembagaan, menurut Eko, desentralisasi hanya akan menjadi simbol tanpa dampak nyata bagi pelayanan publik.
Dari sisi fiskal, Guru Besar FEM IPB, Alla Asmara, membeberkan data yang memprihatinkan: sekitar 85 persen pendapatan daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata hanya menyumbang 10–15 persen. “Artinya, desentralisasi fiskal yang sudah berjalan selama lebih dari 20 tahun tidak membuat daerah semakin mandiri. Ketergantungan pada pusat tetap tinggi,” katanya. Ia juga menyoroti disparitas fiskal antardaerah yang tidak terselesaikan oleh formula transfer, sehingga daerah kaya sumber daya alam cenderung lebih diuntungkan.
Senada, pakar hukum UI, Qurrata Ayuni, menekankan bahwa otonomi daerah berakar dari Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 yang lahir dari tuntutan masyarakat daerah akan kewenangan yang lebih besar. Namun, ia mengingatkan bahwa prinsip “otonomi seluas-luasnya” tidak berarti seluruh urusan diserahkan ke daerah, juga tidak boleh ditafsirkan sebagai alasan untuk menarik kembali kewenangan hingga daerah hanya menjadi pelaksana administrasi. Ia menilai pengelolaan sumber daya alam seperti nikel, batu bara, dan migas belum berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil, sehingga evaluasi mendalam oleh MPR menjadi keniscayaan.
Bagi Indonesia, temuan ini bukan sekadar wacana akademik. Ketergantungan fiskal yang tinggi membuat daerah kesulitan membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan dasar secara mandiri, sementara biaya politik Pilkada yang mahal berpotensi menggerus kualitas demokrasi lokal. Jika BP MPR merekomendasikan penajaman pasal-pasal tersebut, implikasinya bisa meluas ke kebijakan transfer keuangan, tata kelola sumber daya alam, hingga desain pemilihan kepala daerah ke depan.
Pertanyaan yang kini menggantung: akankah revisi konstitusi menjadi jawaban, atau justru penguatan kapasitas birokrasi dan reformasi fiskal yang lebih mendesak? Diskusi ini menandai langkah awal MPR untuk menjawab persoalan yang telah mengakar selama dua dekade terakhir.



