Kasus Internet Ilegal di Mentawai: Menkomdigi Pilih Pembinaan, Bukan Pidana
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menegaskan prioritas pembinaan ketimbang pidana bagi pelanggar layanan internet di daerah terpencil, merespons kasus warga Sikakap.
- Keterbatasan infrastruktur seperti minimnya fiber optik dan hanya satu operator 4G menjadi akar persoalan yang mendorong praktik internet tanpa izin.
- Lelang frekuensi 1,4 GHz diharapkan menjadi solusi jangka pendek untuk memperluas akses internet di wilayah yang belum terjangkau.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum terhadap warga Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, yang diduga menyediakan layanan internet tanpa izin, namun menekankan bahwa pendekatan pembinaan harus diutamakan ketimbang tindakan pidana. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela acara di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, Selasa, menyusul penangkapan Yogi Gilang Arya oleh aparat setempat.
Menurut Meutya, kasus ini memiliki dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Di satu sisi, ada warga yang berinisiatif menghadirkan konektivitas di tengah keterbatasan infrastruktur; di sisi lain, layanan yang dijalankan belum memiliki izin resmi. Ia menyoroti bahwa Desa Sikakap sebenarnya telah terjangkau sinyal 4G, namun belum tersambung jaringan fiber optik, sehingga kualitas layanan jauh dari memadai. Bahkan, hanya satu operator seluler yang beroperasi di sana, membuat warga sangat bergantung pada satu pintu akses internet.
"Ada kebutuhan mendesak akan layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin," ujar Meutya, menggambarkan dilema yang kerap ditemui di daerah terpencil. Kondisi serupa, kata dia, sudah beberapa kali ditemui Kementerian Komdigi di berbagai wilayah Indonesia. Oleh karena itu, langkah yang diambil adalah solutif, seperti membantu pengurusan izin atau mempertemukan warga dengan penyedia jasa internet (ISP) resmi agar bisa menjadi bagian dari ekosistem, misalnya sebagai reseller.
Menkomdigi menegaskan bahwa semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejalan dengan pendekatan ini: pembinaan harus didahulukan, dan hukum pidana menjadi upaya terakhir. "Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum, kami mengimbau ada pendekatan solutif lain bagi warga yang punya itikad baik membantu konektivitas," tambahnya. Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah cenderung mencari jalan tengah antara penegakan aturan dan kebutuhan masyarakat akan akses digital.
Lebih jauh, Meutya mengakui bahwa pemanfaatan teknologi informasi kerap memicu inovasi dan kreativitas masyarakat di lapangan. Namun, ia mengingatkan agar setiap inovasi tetap berizin, dan Kementerian siap membantu proses legalisasi. "Dalam kerangka inovasi, yang di depan bukan penindakan hukum semata. Hukum penting, tapi bukan penindakan semata, melainkan juga pembinaan kepada masyarakat," tegasnya.
Kasus ini menyoroti tantangan besar pemerataan digital di Indonesia. Meskipun hampir seluruh desa telah memiliki sinyal 4G, kesenjangan kualitas layanan masih terasa, terutama di wilayah timur dan kepulauan terpencil. Keterbatasan infrastruktur seperti fiber optik membuat masyarakat mencari jalan pintas, yang berisiko melanggar regulasi.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah melelang frekuensi 1,4 GHz yang mewajibkan pemenangnya membangun jaringan di daerah terpencil. Teknologi Fixed Wireless Access (FWA) diharapkan menjadi solusi cepat, dengan target dalam satu tahun wilayah-wilayah yang selama ini minim layanan internet dapat merasakan perbaikan. Namun, pertanyaan besarnya adalah apakah kecepatan implementasi ini mampu mengejar kebutuhan masyarakat yang sudah terlanjur bergantung pada inisiatif informal seperti yang terjadi di Sikakap.
Ke depan, kasus Yogi Gilang Arya bisa menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di daerah lain. Apakah pemerintah akan konsisten mengedepankan pembinaan, atau justru memperketat penindakan? Jawabannya akan menentukan apakah inovasi akar rumput di bidang konektivitas bisa tumbuh dalam koridor hukum, atau terus beroperasi dalam bayang-bayang pelanggaran. Yang jelas, kebutuhan akan internet yang cepat dan merata tidak bisa ditunda, dan pemerintah harus memastikan bahwa solusi yang ditawarkan benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan.



