TikTok Bayar Denda Rp6,4 Triliun ke AS: Akhir dari Sengketa Privasi Anak?
Baca dalam 60 detik
- TikTok dan ByteDance sepakat membayar US$400 juta untuk menyelesaikan tuntutan Departemen Kehakiman AS atas dugaan pelanggaran privasi anak.
- Kesepakatan ini mengakhiri gugatan yang diajukan pada 2024, sekaligus menandai perubahan besar dalam tata kelola dan kepatuhan TikTok di AS.
- Langkah ini menjadi preseden bagi platform digital global, termasuk di Indonesia, untuk memperketat perlindungan data pengguna di bawah umur.

Washington, D.C. โ Raksasa media sosial TikTok dan induk perusahaannya, ByteDance, akhirnya menempuh jalur damai dengan pemerintah Amerika Serikat. Keduanya sepakat membayar denda sebesar US$400 juta atau setara Rp6,4 triliun untuk menuntaskan gugatan yang diajukan Kementerian Kehakiman AS terkait dugaan pelanggaran privasi anak-anak di platform tersebut. Kesepakatan ini diumumkan pada Jumat (21/8) waktu setempat, mengakhiri sengketa hukum yang telah berlangsung sejak tahun lalu.
Gugatan yang dilayangkan pada 2024 itu menuding TikTok dan ByteDance gagal melindungi privasi pengguna di bawah usia 13 tahun. Mereka dituduh mengumpulkan data pribadi anak-anak tanpa persetujuan orang tua, sebuah praktik yang melanggar undang-undang federal yang mewajibkan layanan online yang menyasar anak-anak untuk mendapatkan izin tertulis dari orang tua sebelum mengumpulkan informasi pribadi pengguna muda.
Dalam kesepakatan yang diajukan ke pengadilan, TikTok akan membayar US$300 juta secara tunai dalam waktu dekat. Sementara US$100 juta sisanya akan dibayarkan setelah pengadilan mengeluarkan perintah yang membatalkan perjanjian persetujuan sebelumnya dengan Komisi Perdagangan Federal (FTC) pada 2019. Perjanjian lama itu terkait dengan pendahulu TikTok, Musical.ly, yang juga tersandung kasus serupa dan sempat membayar denda US$5,7 juta.
Wakil Jaksa Agung AS, Stanley Woodward, menegaskan bahwa prioritas kementeriannya adalah memastikan anak-anak terlindungi di dunia maya. "Perusahaan yang dipercaya menangani informasi pribadi anak-anak harus memenuhi kewajiban hukumnya," ujarnya dalam pernyataan resmi. Ia menambahkan bahwa penyelesaian ini memberikan kepastian hukum tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan berlarut-larut.
Kesepakatan ini juga menggarisbawahi perubahan signifikan yang telah dilakukan TikTok sejak gugatan diajukan. Pemerintah AS mencatat bahwa TikTok telah merombak struktur kepemilikan, manajemen, fungsi kepatuhan, dan praktik privasinya. Salah satu langkah kunci adalah pembentukan usaha patungan yang mayoritas dimiliki oleh pihak Amerika pada Januari lalu, sebagai upaya mengamankan data pengguna AS dan menghindari larangan total terhadap aplikasi yang digunakan oleh lebih dari 200 juta warga AS tersebut.
Dalam dokumen pengadilan, usaha patungan TikTok AS menyatakan bahwa saat ini semua pengguna wajib memasukkan tanggal lahir saat mendaftar. TikTok juga mengklaim telah mengembangkan sistem moderasi usia yang canggih untuk mendeteksi anak di bawah 13 tahun yang berbohong tentang usia mereka. Ratusan staf khusus telah dilatih untuk menangani moderasi pengguna di bawah umur, dan sebagai hasilnya, puluhan ribu akun yang terindikasi milik anak-anak dihapus setiap tahunnya.
Konteks Indonesia: Perkembangan ini menjadi pelajaran berharga bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia, yang memiliki jumlah pengguna media sosial terbesar keempat di dunia. Otoritas Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, tengah gencar mendorong perlindungan data pribadi, terutama untuk anak-anak. Regulasi seperti UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disahkan pada 2022 memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. Kasus TikTok ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap privasi anak bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga risiko finansial yang besar jika diabaikan.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah langkah TikTok ini akan menjadi standar baru bagi industri teknologi global. Dengan semakin ketatnya pengawasan regulasi di berbagai negara, platform digital mungkin perlu berinvestasi lebih besar dalam sistem verifikasi usia dan moderasi konten. Bagi Indonesia, kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum terhadap platform yang melanggar privasi anak, sekaligus mendorong literasi digital orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia maya.



