Jepang Pertimbangkan Jerat Hukum bagi Pembeli Jasa Seks, Prostitusi Dewasa Tetap Abu-abu
Baca dalam 60 detik
- Panel ahli Kementerian Kehakiman Jepang merekomendasikan sanksi bagi pembeli jasa seks jalanan, menyusul maraknya praktik yang dinilai meresahkan di kawasan hiburan Tokyo.
- RUU revisi Undang-Undang Anti-Prostitusi akan memilah secara ketat antara tindakan kriminal dan legal, dengan fokus awal pada pembeli, bukan pekerja seks.
- Keputusan akhir diperkirakan memicu perdebatan publik, terutama soal definisi niat dan dampak sosial bagi pekerja seks di Jepang.

Kementerian Kehakiman Jepang akhirnya membuka ruang diskusi serius untuk merevisi Undang-Undang Anti-Prostitusi yang berusia hampir tujuh dekade. Dalam draf laporan yang dirilis 24 Agustus, panel pakar menyerukan agar pembeli jasa seks โ khususnya yang melakukan pendekatan di jalanan โ dapat dikenai sanksi hukum. Namun, langkah ini masih menyisakan perdebatan panjang karena panel sepakat untuk tidak terburu-buru mengatur praktik prostitusi antar orang dewasa secara menyeluruh.
Draf tersebut lahir dari serangkaian pertemuan yang membahas bagaimana Jepang semestinya memosisikan diri terhadap praktik jual-beli seks. Fokus utama yang diusung adalah penertiban terhadap pembeli yang kerap terlihat berkeliaran di kawasan seperti Kabukicho, Tokyo. Sepanjang musim semi lalu, jurnalis media lokal bahkan menyaksikan langsung dua pria paruh baya menawari dua perempuan yang tampak masih remaja di siang bolong, sementara pria lain terlihat mengamati perempuan yang lewat. Fenomena ini bukan hanya soal moralitas, tetapi juga menyangkut citra hukum Jepang di mata dunia.
Undang-Undang Anti-Prostitusi yang berlaku sejak 1956 sejatinya melarang jual-beli seks. Namun, praktiknya hanya perempuan yang dihukum karena menawarkan diri, sementara pembeli โ yang mayoritas laki-laki โ tidak pernah tersentuh hukum. Ketimpangan berbasis gender ini bertahan selama 70 tahun dan menjadi sorotan utama dalam draf laporan tersebut. Organisasi pendamping perempuan di Kabukicho menyebut, kini semakin banyak pria asing yang memanfaatkan aplikasi penerjemah untuk bernegosiasi dengan pekerja seks jalanan. Mereka menilai, persepsi bahwa jual-beli seks di Jepang dapat ditoleransi mulai menyebar luas, sehingga perlu ada efek jera pertama melalui kriminalisasi permintaan.
Di sisi lain, wacana untuk menghukum tindakan jual-beli seks secara keseluruhan โ yang saat ini tidak memiliki sanksi pidana โ juga sempat mengemuka. Namun, organisasi yang membela pekerja seks justru memperingatkan risiko besar. Mereka khawatir kriminalisasi pembeli akan membuat pelanggan semakin sedikit, sehingga perempuan terpaksa menerima permintaan berisiko demi mempertahankan penghasilan. Kekhawatiran lain yang disepakati panel adalah potensi mendorong praktik ini bergerak ke bawah tanah, yang justru menyulitkan pengawasan dan perlindungan.
Bagi Indonesia, perkembangan hukum di Jepang ini menarik dicermati. Meski konteks sosial dan hukum berbeda, isu perlindungan pekerja seks dan ketimpangan penegakan hukum juga relevan di dalam negeri. Indonesia sendiri masih berdebat tentang pendekatan terbaik dalam menangani prostitusi, apakah melalui rehabilitasi, penegakan hukum, atau regulasi yang lebih manusiawi. Langkah Jepang untuk memilah antara pembeli dan penjual bisa menjadi bahan pembelajaran, terutama dalam merancang kebijakan yang tidak justru memperparah kerentanan kelompok marginal.
โKriminalisasi pembeli dapat menjadi langkah awal yang efektif untuk menekan permintaan, tetapi harus diimbangi dengan jaring pengaman sosial bagi pekerja seks agar mereka tidak terjebak dalam situasi yang lebih berbahaya,โ demikian pandangan yang mengemuka dalam diskusi panel.
Ke depan, Kementerian Kehakiman Jepang akan menggodok revisi undang-undang berdasarkan draf laporan ini. Titik krusial yang menjadi perhatian adalah bagaimana menentukan batas objektif niat seseorang untuk membeli seks, misalnya melalui indikator perilaku atau komunikasi. Sementara itu, pengaturan prostitusi dewasa secara menyeluruh kemungkinan besar akan ditunda lebih dulu, mengingat banyaknya pihak yang meminta kehati-hatian. Pertanyaannya, akankah Jepang mampu menyeimbangkan antara ketertiban umum dan hak-hak individu dalam revisi yang dinanti ini?



