Dua Pendeta Kena Denda Usai Berdakwah di Pesawat: Teriakan 'Masuk Neraka' Bikin Penerbangan Korea Ricuh
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Seoul Selatan menjatuhkan denda 1 juta won kepada dua pendeta yang memicu kegaduhan di penerbangan domestik Korea dengan khotbah keras.
- Insiden yang berlangsung 13 menit itu berakhir dengan vonis pelanggaran Undang-Undang Keamanan Penerbangan, menegaskan batas tegas toleransi terhadap gangguan di kabin.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi maskapai di Asia, termasuk Indonesia, untuk memperketat protokol penanganan penumpang yang berperilaku mengganggu.

Dua pendeta di Korea Selatan harus membayar denda masing-masing 1 juta won (sekitar Rp 11,6 juta) setelah khotbah mereka yang berapi-api di dalam pesawat berujung pada kekacauan dan vonis pengadilan. Keputusan Pengadilan Distrik Seoul Selatan pada 18 Agustus itu menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak bisa menjadi pembenaran untuk mengganggu keselamatan penerbangan.
Peristiwa bermula pada 12 Maret lalu, ketika sebuah penerbangan domestik dari Pulau Jeju menuju Bandara Gimpo, Seoul, berubah menjadi panggung dakwah yang tidak diundang. Dua pria berusia 64 dan 68 tahun itu berdiri di lorong kabin, berteriak tentang dosa dan neraka, serta mengabaikan teguran berulang dari awak kabin. Salah satu dari mereka bahkan melontarkan kalimat kontroversial, "Kamu akan masuk neraka jika tidak percaya Yesus," sementara rekannya berjalan mondar-mandir sambil berteriak "Haleluya".
Ketegangan semakin memuncak ketika seorang pramugari mencoba memberi peringatan. Alih-alih patuh, kedua pendeta itu justru membalas dengan nada menantang, "Jangan coba-coba menggurui saya." Aksi mereka yang berlangsung sekitar 13 menit itu membuat penumpang lain resah dan memaksa awak kabin untuk bersikap tegas. Meski demikian, pesawat tetap melanjutkan penerbangan dan mendarat dengan selamat, namun laporan kejadian langsung diteruskan ke pihak berwenang.
Di hadapan hakim, kedua terdakwa membantah tuduhan. Mereka berargumen bahwa tindakan mereka tidak memenuhi definisi "gangguan" sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keamanan Penerbangan, dan bahwa mereka tidak punya niat untuk membuat keributan. Namun, majelis hakim menolak pembelaan itu. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang sah, baik unsur perbuatan mengganggu maupun niat untuk melakukannya telah terpenuhi. Vonis ini menjadi preseden penting: aktivitas keagamaan di ruang publik, termasuk di dalam pesawat, tetap harus tunduk pada aturan keselamatan yang berlaku.
Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan memang memberikan kewenangan luas kepada pilot dan awak kabin untuk menindak penumpang yang berperilaku tidak pantas. Mulai dari teguran lisan, penggunaan alat pengaman seperti taser dan tali pengikat, hingga pelaporan kepada polisi setelah pesawat mendarat. Regulasi ini dirancang untuk melindungi keselamatan seluruh penumpang, dan kasus ini menunjukkan bahwa otoritas Korea tidak segan-segan menegakkannya.
Bagi Indonesia, kasus ini relevan dengan upaya meningkatkan keselamatan penerbangan nasional. Maskapai seperti Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink telah memiliki aturan ketat tentang perilaku penumpang, namun implementasinya sering kali menghadapi tantangan, terutama ketika menyangkut sensitivitas agama atau budaya. Direktur Eksekutif Indonesia Aviation Watch, Alvin Lie, menilai bahwa kasus di Korea ini bisa menjadi pelajaran berharga. "Awak kabin harus berani bertindak tegas, tetapi juga perlu dilatih untuk menghadapi situasi yang melibatkan keyakinan pribadi penumpang," ujarnya. Ia menambahkan bahwa sosialisasi regulasi kepada penumpang juga penting agar mereka memahami batasan perilaku di dalam pesawat.
Kasus ini juga membuka diskusi tentang keseimbangan antara kebebasan beragama dan ketertiban umum. Di satu sisi, setiap orang berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Namun, di sisi lain, keselamatan penerbangan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. Putusan pengadilan Korea Selatan menegaskan bahwa khotbah yang mengganggu ketenangan dan keselamatan penumpang lain tidak dapat ditoleransi. Pertanyaannya, bagaimana maskapai di Indonesia akan menyikapi insiden serupa jika terjadi? Apakah regulasi yang ada sudah cukup jelas, atau perlu diperkuat dengan sanksi yang lebih tegas? Wacana ini layak menjadi bahan evaluasi bagi regulator dan maskapai di tanah air.



