Singapura Niat Jadi Tuan Rumah Pengadilan Investasi Global: Respons atas Krisis Sistem Multilateral
Baca dalam 60 detik
- Singapura resmi mengajukan diri menjadi tuan rumah Mahkamah Investasi Multilateral yang tengah dirancang UNCITRAL.
- Langkah ini muncul di tengah meningkatnya kasus sengketa investasi dan melemahnya institusi global seperti WTO.
- Pendirian pusat riset arbitrase baru di NUS menjadi sinyal komitmen Singapura memperkuat tatanan berbasis aturan.

Singapura mengambil langkah berani dengan secara resmi mencalonkan diri sebagai tuan rumah bagi Mahkamah Investasi Multilateral, sebuah lembaga peradilan internasional yang dirancang untuk menyelesaikan sengketa antara investor asing dan negara. Menteri Hukum Edwin Tong mengumumkan hal ini pada Selasa (25/8) di hadapan para delegasi Konferensi Akademi UNCITRAL di Singapura, menegaskan bahwa dunia membutuhkan institusi yang kredibel dan tepercaya di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik dan erosi kepercayaan terhadap sistem multilateral.
Langkah ini bukan sekadar ambisi diplomatik. Di baliknya, terdapat keprihatinan mendalam atas kondisi tatanan global yang semakin rapuh. Tong secara eksplisit menyebut fenomena "friendshoring" dan "reshoring" yang membuat banyak negara mulai mengabaikan aturan main bersama. "Kita sering berkata tatanan dunia sedang runtuh, kepercayaan terhadap sistem mengikis, negara-negara menjauh dari multilateralisme. Tapi pertanyaan kedua yang perlu kita ajukan: jika ini terjadi, apa yang kita lakukan?" ujarnya, mengajak hadirin untuk merenungkan peran aktif setiap negara.
Bagi Singapura, negara kecil yang ekonominya sangat bergantung pada stabilitas dan kepastian hukum internasional, gagalnya sistem berbasis aturan adalah ancaman eksistensial. Tong menegaskan bahwa alternatif dari sistem ini adalah "ukuran dan kekuatan yang menentukan kebenaran", sebuah skenario yang sama sekali tidak bisa diterima. "Jika diukur dari besar dan kuasa, hampir di setiap situasi kita akan kalah," katanya, menggambarkan urgensi bagi negara kecil untuk memperjuangkan multilateralisme yang kuat.
Krisis legitimasi sistem penyelesaian sengketa investasi memang semakin nyata. Data Kementerian Hukum Singapura mencatat 1.463 kasus sengketa investasi berbasis perjanjian hingga akhir 2025. Namun, di saat kasus meningkat, mekanisme penyelesaiannya justru diuji oleh inkonsistensi putusan, kekhawatiran intervensi regulasi, serta pertanyaan tentang independensi dan imparsialitas arbiter. Bahkan institusi yang pernah dianggap sebagai standar emas, seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), kini terpuruk. Badan banding WTO telah lumpuh sejak 2017 karena pengangkatan hakim yang diblokir, dengan lebih dari 30 banding yang menggantung hingga akhir 2025.
Konteks ini menjadi penting bagi Indonesia. Sebagai negara berkembang dengan banyak perjanjian investasi bilateral, Indonesia kerap berhadapan dengan mekanisme penyelesaian sengketa investor-negara (ISDS). Beberapa kasus besar, seperti sengketa tambang atau infrastruktur, pernah menyeret pemerintah ke arbitrase internasional. Kehadiran mahkamah investasi multilateral yang kredibel dapat menjadi alternatif yang lebih transparan dan akuntabel dibandingkan sistem arbitrase ad hoc yang selama ini dikritik. Namun, Indonesia juga perlu mencermati apakah lembaga baru ini akan benar-benar independen atau justru memperkuat posisi investor asing.
Selain mengajukan tawaran menjadi tuan rumah, Singapura juga memperkuat kapasitas akademiknya dengan mendirikan Pusat Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Internasional di Fakultas Hukum Universitas Nasional Singapura (NUS). Pusat ini akan dipimpin oleh Profesor Stavros Brekoulakis, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Michael dan Laura Hwang dalam Arbitrase Internasional di NUS. Lembaga ini diharapkan menjadi wadah riset dan pengembangan kebijakan tentang masa depan arbitrase, termasuk isu transparansi, etika, dan tata kelola profesional, serta akan meluncurkan program studi lanjutan yang selektif bagi praktisi serius.
Langkah Singapura ini menunjukkan bahwa di tengah krisis multilateralisme, masih ada negara yang bersedia berinvestasi untuk memperkuat institusi global. Namun, apakah tawaran Singapura akan diterima dan apakah mahkamah investasi ini mampu mengatasi akar masalah yang selama ini melemahkan sistem ISDS? Hanya waktu yang bisa menjawab, tetapi inisiatif ini setidaknya memberikan secercah harapan bagi mereka yang percaya bahwa aturan masih lebih penting daripada kekuatan.



