Penundaan Rekening AMPB Berlangsung Lima Hari, Polisi Tegaskan Bukan Penyitaan
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya membatasi transaksi rekening AMPB selama lima hari kerja untuk penyelidikan, bukan menyita dana.
- Langkah ini merujuk pada UU P2SK yang mewajibkan penghimpunan dana melalui badan berizin, bukan perorangan.
- Jika ditemukan indikasi pidana seperti judi online atau narkoba, penyelidikan akan diperluas; jika tidak, rekening kembali normal.

Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan pembatasan transaksi pada rekening yang digunakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) hanya berlangsung lima hari kerja, dan dana di dalamnya tidak akan disentuh. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa mekanisme ini berbeda dengan pemblokiran, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dana hangus atau ditarik paksa.
Langkah ini diambil setelah unjuk rasa yang melibatkan AMPB di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pekan lalu. Polisi menilai penghimpunan dana oleh perorangan tanpa izin badan usaha berpotensi melanggar Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan itu mewajibkan setiap penggalangan dana publik dilakukan oleh entitas berbadan hukum yang terdaftar, bukan atas nama pribadi.
"Perlu kami luruskan, selama penundaan transaksi, rekening tidak disita. Nominal tetap utuh dan setelah lima hari kerja akan dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik," ujar Budi di Jakarta, Senin. Ia menambahkan bahwa penyidik saat ini tengah mengirimkan klarifikasi resmi untuk memastikan tujuan penggalangan dana tersebut, sembari berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
Budi menjelaskan bahwa jika hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pidana, otoritas bank akan segera membuka kembali akses rekening. Namun, jika ditemukan aliran dana mencurigakan—misalnya untuk mendanai aksi yang mengancam keamanan Jakarta, atau berasal dari judi online serta peredaran narkoba—maka kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. "Kami juga akan menelusuri asal-usul dana yang masuk, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat," katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan berserikat dan berpendapat yang dijamin konstitusi, namun berhadapan dengan aturan keuangan yang ketat. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, yang enggan disebut namanya, menilai langkah polisi sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan dana publik. "UU P2SK memang dirancang untuk melindungi masyarakat dari praktik penggalangan dana ilegal. Namun, penerapannya harus hati-hati agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap aktivitas sipil," ujarnya.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini mengirim sinyal bahwa otoritas kini lebih serius mengawasi arus dana yang beredar di tengah aksi massa. Ini sejalan dengan upaya pemerintah memberantas judi online dan pendanaan terorisme yang kerap memanfaatkan rekening pribadi. Namun, transparansi proses hukum tetap menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak terkikis.
Ke depan, pertanyaan besar yang menggantung adalah bagaimana polisi menyeimbangkan penegakan hukum dengan hak demokrasi. Apakah langkah serupa akan diterapkan pada kelompok masyarakat lain yang melakukan penggalangan dana tanpa izin? Atau adakah celah regulasi yang perlu direvisi agar tidak menjerat aktivitas filantropi yang tulus? Jawabannya akan menentukan arah kebijakan keuangan dan kebebasan sipil di Indonesia.



