Warga Lansia Taman Desa Protes Penutupan Gerbang Taman: Jalan Kaki 800 Meter di Tengah Lalu Lintas
Baca dalam 60 detik
- Lebih dari 40 warga lanjut usia di Kuala Lumpur berunjuk rasa menuntut pembukaan kembali Gerbang 5 yang menjadi akses terpendek menuju taman umum, karena harus menempuh jalur alternatif yang berbahaya.
- Pembatasan akses oleh asosiasi warga setempat dinilai menyalahi aturan, bahkan DBKL telah mengeluarkan surat perintah untuk membuka kembali pos-pos yang ditutup.
- Kasus ini menyoroti konflik antara keamanan lingkungan dan hak publik atas ruang terbuka, yang juga relevan dengan dinamika pengelolaan kawasan hunian di Indonesia.

Lebih dari 40 warga Taman Desa, Kuala Lumpur, yang mayoritas berusia di atas 50 tahun, menggelar aksi protes pada Senin pagi (24/8) di Jalan Desa Ria. Mereka menuntut pembukaan kembali Gerbang 5 yang selama ini menjadi akses terpendek menuju taman umum. Penutupan gerbang tersebut memaksa para pejalan kaki, terutama yang rutin berolahraga dini hari, menempuh jalur memutar sejauh 800 meter yang dinilai membahayakan keselamatan.
Gerbang yang dimaksud masih terkunci bagi pejalan kaki hingga pukul 06.00 dan ditutup permanen untuk kendaraan. Warga yang biasa memulai aktivitas fisik pada pukul 05.00 atau 05.30 harus beralih ke Jalan Desa Jaya yang padat kendaraan. Kondisi diperparah dengan pedagang kaki lima yang memenuhi trotoar, sehingga pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan dalam keadaan gelap, menghadapi arus lalu lintas yang melaju, sebelum menanjak sejauh 500 meter dan berjalan lagi 300 meter menuju taman.
Pembatasan kendaraan ini juga menyulitkan warga lanjut usia dan mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas untuk mendekatkan kendaraannya ke area taman. Aksi protes yang membawa spanduk bertuliskan "TDP1RA, buka gerbang kami!" dan "Taman kita, laluan kita, hak kita" (Taman kita, jalan kita, hak kita) ini mempertanyakan kewenangan Asosiasi Warga Taman Desa Fase 1 (TDP1RA) yang mengelola skema lingkungan berpintu. Warga menilai asosiasi tersebut tidak seharusnya mengontrol akses ke jalan umum dan taman publik.
Selain masalah akses, warga juga mengeluhkan kemacetan dan keterlambatan yang disebabkan oleh pemindaian wajah di pintu masuk lain. Sistem tersebut dinilai intrusif dan berpotensi menghambat kendaraan darurat. Seorang warga berusia 75 tahun, Peter Tan, mengungkapkan bahwa rutinitasnya terganggu. "Kami sekarang harus turun ke Jalan Desa Jaya, menghadapi lalu lintas padat dan pedagang kaki lima, lalu berjalan menanjak ke taman. Ini tidak adil," ujarnya. Lee Sook Chin, 92 tahun, yang telah menggunakan rute tersebut selama bertahun-tahun untuk olahraga pagi, menambahkan, "Sekarang kami harus membahayakan diri hanya untuk sampai ke taman umum." Mary Tan, 76 tahun, yang pernah beberapa kali jatuh, mengatakan jalur memutar itu sangat sulit bagi warga senior. "Kaki saya tidak sanggup menempuh rute yang lebih panjang dengan banyak hambatan. Gerbang ini harus dibuka," katanya.
Konflik ini bermula dari temuan Dewan Kota Kuala Lumpur (DBKL) yang menyatakan bahwa skema lingkungan berpintu yang dijalankan TDP1RA menyimpang dari persetujuan tahun 2012. Dalam surat tertanggal 5 Maret, DBKL menyebutkan bahwa kamera CCTV dan sistem pengenalan wajah dipasang tanpa persetujuan. Setelah inspeksi pada 17 Agustus, DBKL menemukan asosiasi gagal menertibkan skema tersebut dalam perpanjangan waktu 30 hari. Surat tertanggal 18 Agustus memerintahkan TDP1RA untuk membuka penuh Pos 2, 5, dan 6 untuk kendaraan, serta mencabut bangunan liar dan memulihkan akses di jalan umum yang terdampak. Juru bicara DBKL membenarkan surat tersebut telah diterbitkan.
Ketua TDP1RA, Frank Yeh, membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa asosiasi telah mengikuti prosedur yang diperlukan dan mendapat dukungan dari 81% warga. Namun, warga yang protes menilai bahwa keamanan lingkungan tidak seharusnya mengorbankan hak publik atas ruang terbuka. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara kebutuhan keamanan dan hak akses warga, sebuah isu yang juga relevan di Indonesia. Di berbagai kota besar, pengelolaan kawasan hunian dengan gerbang dan sistem keamanan seringkali memicu perdebatan serupa, terutama ketika akses ke fasilitas umum dibatasi.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana otoritas setempat dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi tanpa mengabaikan aspirasi warga. Apakah DBKL akan menindak tegas asosiasi yang membangkang, atau adakah ruang kompromi yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak? Yang jelas, kasus Taman Desa menjadi preseden penting bagi pengelolaan ruang publik di kawasan hunian, baik di Malaysia maupun Indonesia.



