RUU Perampasan Aset Masih Dikaji DPR, Target Pengesahan Desember 2026
Baca dalam 60 detik
- Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR masih berlangsung, dengan target pengesahan sebelum Desember 2026.
- DPR menegaskan proses yang hati-hati bukan bentuk penundaan, melainkan untuk memastikan aturan yang adil dan tidak merugikan masyarakat.
- Pemerintah menunggu usul inisiatif DPR sebelum memberikan sikap resmi, meski Presiden Prabowo telah meminta percepatan.

Wakil Ketua DPR Sari Yuliati memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan, merespons desakan Forum Komunikasi Rakyat Pati yang mendatangi Gedung DPR pada Senin. Ia menegaskan parlemen tidak menunda pengesahan beleid tersebut, melainkan sedang mendalami sejumlah persoalan teknis agar aturan yang dihasilkan nanti benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Dalam audiensi tersebut, Sari menjelaskan bahwa Komisi III DPR saat ini tengah menjaring masukan dari berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). "Untuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, saat ini di Komisi III memang mereka sedang mendengarkan dari banyak RDPU untuk meaningful participation," ujarnya. Ia menambahkan, penyusunan undang-undang ini membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut hal-hal yang rumit, dan DPR berkomitmen menghasilkan produk legislasi yang setara bagi seluruh pihak.
Pernyataan ini muncul di tengah target yang dicanangkan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, yang menyebut RUU tersebut ditargetkan rampung sebelum Desember 2026 atau paling lambat dua kali masa sidang. Habiburokhman menilai pengesahan RUU ini memakan waktu lebih lama dibandingkan revisi KUHAP atau UU Polri karena konsep perampasan aset merupakan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan percepatan pengesahan, namun pemerintah masih menunggu usul inisiatif DPR sebelum memberikan pandangan resmi.
Bagi Indonesia, kehadiran RUU Perampasan Aset dinilai strategis dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Selama ini, aparat penegak hukum kerap kesulitan menyita aset pelaku tindak pidana karena belum ada payung hukum yang kuat. Jika disahkan, aturan ini diharapkan menjadi instrumen efektif untuk merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana, sebagaimana praktik di banyak negara. Namun, pengamat hukum mengingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru karena berisiko menimbulkan masalah konstitusional, seperti potensi pelanggaran hak milik.
Forum Komunikasi Rakyat Pati, yang mewakili aspirasi warga, juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kawasan ekonomi strategis, dan pemulihan keamanan. Hal ini menunjukkan bahwa perampasan aset bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga terkait keadilan sosial dan pembangunan ekonomi. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menyelaraskan berbagai kepentingan tersebut dalam naskah final.
Ke depan, publik akan mencermati apakah DPR mampu memenuhi tenggat Desember 2026 di tengah kompleksitas pembahasan. Pertanyaan yang mengemuka: akankah RUU ini benar-benar menjadi alat yang efektif untuk memiskinkan koruptor, atau justru menimbulkan polemik baru di masyarakat? Jawabannya bergantung pada sejauh mana DPR dan pemerintah bersedia membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.



