Keterlambatan 11 Detik Berujung Potong Gaji: Kementerian Tenaga Kerja Singapura Usut Dugaan Pelanggaran di Bandara Changi
Baca dalam 60 detik
- Seorang asisten kursi roda di Bandara Changi mengaku gajinya dipotong S$5 hanya karena terlambat 11 detik, memicu penyelidikan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja Singapura.
- Kementerian Tenaga Kerja (MOM) telah menghubungi perusahaan penyedia layanan, Aventa Services, untuk memverifikasi legalitas pemotongan tersebut, yang berpotensi melanggar Employment Act jika terbukti tidak sah.
- Kasus ini membuka diskusi tentang perlindungan pekerja rentan di sektor jasa, dan menjadi pengingat bagi perusahaan di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang adil.

Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) tengah mengusut dugaan pemotongan gaji seorang asisten kursi roda di Bandara Changi yang kehilangan S$5 (sekitar Rp58 ribu) hanya karena terlambat 11 detik. Kasus ini mencuat setelah seorang eksekutif berbagi cerita di media sosial, memicu pertanyaan tentang praktik ketenagakerjaan di sektor jasa bandara yang selama ini jarang tersorot.
Insiden ini pertama kali diungkap oleh Juliet Low, CEO perusahaan penempatan pembantu rumah tangga Maid Without Borders, melalui unggahan LinkedIn. Ia menuturkan pengalamannya saat menemani suaminya yang menggunakan kursi roda di bandara pada 7 Agustus lalu. Saat berbincang dengan petugas berusia lanjut yang membantunya, Low meminta melihat slip gaji pria tersebut. Di luar dugaan, slip itu mencantumkan potongan dengan alasan 'terlambat 11 detik'.
Pemotongan gaji karena keterlambatan memang diperbolehkan dalam aturan ketenagakerjaan Singapura, tetapi dengan batasan ketat. Berdasarkan Employment Act, pengurangan gaji hanya boleh setara dengan durasi ketidakhadiran. Artinya, jika seorang karyawan terlambat 30 menit, majikan hanya berhak memotong gaji untuk 30 menit tersebut. Dalam kasus ini, potongan S$5 untuk 11 detik jelas tidak proporsionalโbahkan jika dihitung, angka itu setara dengan gaji per jam sekitar S$1.636, atau lebih dari Rp17 juta per jam, sebuah jumlah yang mustahil untuk pekerja di posisi tersebut.
MOM, dalam pernyataannya pada Jumat (21 Agustus), menegaskan telah menghubungi Aventa Services, perusahaan yang mempekerjakan asisten kursi roda tersebut, untuk menyelidiki sifat dan besaran pemotongan. "Jika terbukti pemotongan itu tidak sah atau berlebihan, kami akan mengambil tindakan penegakan yang sesuai," ujar juru bicara MOM. Sebelumnya, SATS, perusahaan ground-handling yang menaungi layanan tersebut, juga telah meminta klarifikasi dari Aventa Services sebagai mitra layanannya.
Kasus ini menyoroti celah perlindungan bagi pekerja harian atau kontrak di lingkungan bandara, yang kerap berada di bawah subkontraktor. Di Singapura, aturan memang melarang majikan menamakan potongan sebagai 'denda' atau 'penalti' untuk menghindari batasan proporsionalitas. Namun, praktik semacam ini masih sering terjadi, terutama pada pekerja dengan posisi lemah secara negosiasi.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pelajaran penting. Di tengah maraknya perusahaan penyedia jasa outsourcing di bandara dan sektor lain, perlindungan pekerja rentan sering kali terabaikan. Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, seperti UU Cipta Kerja, sebenarnya telah mengatur batasan potongan gaji dan sanksi bagi pelanggar. Namun, pengawasan di lapangan masih lemah, dan pekerja dengan status kontrak atau harian kerap enggan melapor karena takut kehilangan pekerjaan.
MOM juga mengingatkan bahwa pekerja yang mengalami pemotongan gaji tidak sah dapat mengajukan klaim ke Tripartite Alliance for Dispute Management (TADM), yang akan membantu pemulihan gaji. Langkah ini menunjukkan pentingnya kanal pengaduan yang mudah diakses bagi pekerja. Di Indonesia, kanal serupa seperti Pos Pelayanan Konsultasi dan Bantuan Hukum (Posbakum) di Dinas Tenaga Kerja atau aplikasi SIAPKerja bisa dimaksimalkan untuk memberikan rasa aman bagi pekerja.
Ke depan, kasus ini membuka pertanyaan besar: apakah perusahaan jasa di kawasan ini akan lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan internal mereka? Atau justru akan semakin banyak pekerja rentan yang dirugikan oleh aturan yang tidak masuk akal? Publik tentu berharap MOM memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran, sekaligus menjadi preseden bagi perusahaan lain untuk tidak bertindak sewenang-wenang.



