MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, tetapi Singgung Absennya Bukti Kelulusan
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima karena pemohon dinilai kehilangan kedudukan hukum.
- Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengakui tidak menjumpai ijazah atau sertifikat kelulusan setara SMA, hanya certificate of attendance dari UTS Insearch Sydney.
- MK melempar persoalan dugaan pelanggaran syarat pencalonan ke lembaga lain, membuka ruang pengawasan lanjutan di luar ranah sengketa hasil pemilu.

Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Jakarta, Selasa (6/10) malam, dengan Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya persidangan sejak pukul 20.00 WIB.
Amar putusan menyebut eksepsi termohon dikabulkan sepanjang menyangkut kedudukan hukum para pemohon, sementara eksepsi pihak terkait untuk hal lain ditolak. Pada pokok perkara, majelis menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Keputusan itu diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim sehari sebelumnya.
Yang menarik, pertimbangan majelis justru mengungkap temuan yang jarang terdengar di ruang sidang. Hakim konstitusi Arsul Sani menyatakan Mahkamah tidak menjumpai dokumen yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan luar negeri setara sekolah menengah atas, sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu. Dokumen certificate of attendance dan berkas lain yang diajukan, menurut majelis, hanya menandakan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.
Hakim konstitusi Adies Kadier menambahkan pertimbangan lain: meski bukti ijazah tidak meyakinkan, status Gibran sebagai calon wakil presiden sudah berakhir ketika ia terpilih, dilantik, dan diambil sumpah pada 20 Oktober 2024. Karena itu, persoalan ada-tidaknya bukti kelulusan diserahkan kepada lembaga lain yang berwenang menurut UUD 1945. Pendekatan ini menegaskan bahwa MK memilih tidak memperluas kewenangannya ke ranah yang dianggap bukan lagi sengketa hasil pemilu.
Dalam persidangan sebelumnya, Denny Indrayana menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan ke KPU hanya berupa surat keterangan penyetaraan, bukan ijazah. Surat itu menyatakan Gibran menempuh studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, dengan penyetaraan Grade 12 atau kelas 12 SMA dan SMK peminatan Akuntansi. Namun, menurut Denny, tidak ada keterangan bahwa yang bersangkutan benar-benar lulus dari institusi tersebut.
Majelis menilai certificate of attendance sebagai bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti tamat pendidikan.
Secara hukum, putusan ini menutup satu jalur sengketa elektoral, tetapi tidak serta-merta mengakhiri perdebatan publik. MK secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan, lalu menyerahkan persoalan itu ke institusi lain. Artinya, ruang pengawasan berpindah ke ranah administrasi pendidikan, etika penyelenggara pemilu, hingga potensi mekanisme hukum lain di luar Mahkamah Konstitusi.
Bagi para pemohon, hasil ini jelas mengecewakan karena gugatan mereka gugur di pintu kedudukan hukum. Namun, bagi publik, pertimbangan majelis menyisakan catatan penting: syarat pencalonan yang seharusnya berbasis dokumen kelulusan ternyata hanya didukung surat keterangan penyetaraan. Ini memunculkan pertanyaan tentang seberapa ketat verifikasi KPU dan sejauh mana lembaga pendidikan serta kementerian terkait bertanggung jawab atas validitas dokumen yang beredar.
Ke depan, sorotan akan mengarah pada langkah lanjutan dari lembaga yang disebut MK memiliki kewenangan. Apakah akan ada audit administrasi atas dokumen penyetaraan, evaluasi prosedur pencalonan, atau justru perkara ini mengendap tanpa tindak lanjut? Publik menunggu apakah temuan majelis hanya menjadi catatan sejarah pemilu atau menjadi pintu masuk perbaikan tata kelola verifikasi calon di masa mendatang.



