Jepang Gantung Pelaku Pembakaran Pachinko: Eksekusi Pertama Sejak 2025
Baca dalam 60 detik
- Pria berusia 50-an dieksekusi mati di Jepang atas pembakaran rumah pachinko di Osaka pada 2009 yang menewaskan lima orang.
- Eksekusi ini menjadi yang pertama sejak Juni 2025, menyoroti praktik hukuman mati yang masih dipertahankan Jepang meski ada kritik.
- Kasus ini kembali memicu perdebatan tentang transparansi proses eksekusi dan risiko salah tangkap, terutama setelah pembebasan Iwao Hakamada.

Jepang kembali memberlakukan hukuman mati dengan mengeksekusi Sunao Takami, terpidana kasus pembakaran rumah pachinko di Osaka pada 2009 yang merenggut lima nyawa. Eksekusi yang berlangsung Jumat (21/8) ini menjadi yang pertama sejak Juni 2025, ketika Takahiro Shiraishi, yang dikenal sebagai "pembunuh Twitter", dihukum gantung. Langkah ini menggarisbawahi komitmen Tokyo terhadap hukuman mati, meskipun praktik tersebut terus menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Takami, yang saat itu berusia 40-an, menyiramkan bensin ke sebuah rumah pachinkoโtempat perpaduan pinball dan mesin slotโdi dekat kediamannya, lalu membakarnya. Akibatnya, empat pengunjung dan satu karyawan tewas. Peristiwa ini menjadi salah satu kasus pembakaran paling mematikan di Jepang dalam dua dekade terakhir, dan proses hukumnya berjalan panjang hingga vonis tetap dijatuhkan.
Eksekusi ini terjadi di tengah perdebatan global mengenai hukuman mati. Jepang dan Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara G7 yang masih menerapkannya. Survei pemerintah Jepang pada 2024 menunjukkan 83 persen warga menganggap hukuman mati sebagai hal yang "tidak dapat dihindari". Namun, angka yang mendukung penghapusan juga naik menjadi 17 persen, dari sebelumnya 9 persen dalam lima tahun terakhir. Ini menandakan pergeseran perlahan dalam opini publik, meski mayoritas masih mendukung kebijakan tersebut.
Di sisi lain, sistem peradilan Jepang kerap dikritik karena kurang transparan. Terpidana mati biasanya baru diberitahu tentang eksekusi mereka pada pagi hari pelaksanaan. Selain itu, proses hukum yang panjang sering membuat narapidana mendekam di sel isolasi selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, dengan dampak psikologis yang berat. Kementerian Kehakiman baru mulai mengungkap nama-nama terpidana yang dieksekusi sejak 2007, yang sebelumnya dirahasiakan.
Kasus-kasus salah tangkap juga menjadi bayang-bayang dalam kebijakan ini. Iwao Hakamada, mantan petinju yang dihukum mati atas pembunuhan empat orang pada 1966, menghabiskan puluhan tahun di penjara sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah pada 2024 di usia 88 tahun. Pengadilan memutuskan bahwa penyidik telah memanipulasi bukti dan melakukan interogasi yang tidak manusiawi. Hakamada adalah terpidana kelima yang mendapat pengadilan ulang dalam sejarah pascaperang Jepang, dan semua kasus sebelumnya berujung pada pembebasan.
Bagi Indonesia, praktik hukuman mati di Jepang menjadi bahan perbandingan yang relevan. Indonesia sendiri masih menerapkan hukuman mati untuk kasus narkotika dan terorisme, meski sempat ada moratorium. Kasus-kasus seperti Hakamada menunjukkan risiko fatal dari sistem peradilan yang tidak sempurna. Di Indonesia, kasus salah tangkap juga pernah terjadi, meski tidak selalu berujung pada hukuman mati. Namun, pelajaran dari Jepang adalah pentingnya transparansi dan due process yang ketat untuk mencegah kesalahan yang tidak bisa diperbaiki.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah tekanan internasional dan perubahan opini publik akan mendorong Jepang untuk meninjau kembali kebijakan hukuman matinya. Dengan semakin banyaknya kasus pembebasan terpidana mati, akankah Tokyo mulai mempertimbangkan moratorium seperti yang dilakukan beberapa negara bagian di AS? Atau, justru eksekusi seperti ini akan terus berlanjut sebagai bentuk keadilan yang diyakini mayoritas warganya? Hanya waktu yang bisa menjawab, namun setiap eksekusi akan selalu menjadi pengingat akan beratnya konsekuensi dari keputusan yang tak bisa ditarik kembali.



