Ambang Batas Parlemen 5 Persen Goyah: Fraksi DPR Kembali Berbeda Sikap
Baca dalam 60 detik
- Gerindra mengaku masih mengkaji usulan ambang batas parlemen meski Sekjen Sugiono menyebut koalisi sudah sepakat 5 persen.
- Fraksi lain justru berselisih: NasDem 7 persen, PDIP dan PKB 6 persen, Golkar 5 persen, PAN tetap 4 persen atau lebih rendah.
- Perbedaan ini memicu ketidakpastian arah RUU Pemilu dan bisa memengaruhi peta partai nonparlemen pada pemilu berikutnya.

Partai Gerindra menegaskan belum mengunci sikap soal besaran ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu, meski Sekretaris Jenderal mereka, Sugiono, sebelumnya menyatakan koalisi telah menyepakati angka 5 persen. Juru bicara Gerindra, Bahtra Banong, menyebut partainya masih menampung semua usulan dan akan mencari titik temu.
Pernyataan itu muncul setelah sejumlah fraksi kembali menunjukkan perbedaan sikap. Bahtra merinci, NasDem mengusulkan ambang batas 7 persen, PDIP dan PKB 6 persen, Golkar 5 persen, sementara PAN ingin tetap 4 persen atau bahkan menurunkannya. "Kami akan mempertimbangkan semua usulan itu dan mencari jalan yang terbaik," ujarnya di kompleks parlemen, Senin (5/10).
Bahtra, yang juga Wakil Ketua Panitia Kerja RUU Pemilu, membantah anggapan bahwa kenaikan ambang batas dimaksudkan untuk menyulitkan partai nonparlemen. Ia menegaskan Panja akan mengundang semua pihak ke Komisi II untuk meminta pendapat dan pandangan. "Semua akan kami undang," tegasnya.
Di sisi lain, Sugiono membenarkan adanya pertemuan para ketua umum partai koalisi. Menurutnya, koalisi berharap perubahan dalam RUU membuat pemilu lebih efektif dan efisien, namun tetap merepresentasikan suara rakyat. "Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Golkar dan PKS juga menyampaikan hal serupa," kata Sugiono.
Perbedaan sikap ini menjadi ujian bagi DPR dalam merumuskan aturan main pemilu berikutnya. Ambang batas parlemen menentukan seberapa besar dukungan suara yang harus diraih partai agar bisa menempatkan wakil di Senayan. Jika terlalu tinggi, partai kecil berisiko tersingkir; jika terlalu rendah, fragmentasi parlemen dikhawatirkan melemahkan stabilitas pemerintahan.
Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya memerintahkan agar ambang batas dikaji ulang melalui RUU Pemilu. Kini, bola ada di tangan DPR untuk menyeimbangkan antara efisiensi politik dan keadilan representasi. Publik akan mencermati apakah kesepakatan yang diklaim benar-benar mencerminkan kompromi semua fraksi, atau hanya kesepakatan sementara yang rapuh.
Ke depan, dinamika di Komisi II akan menentukan arah final. Apakah partai-partai akan bertahan pada usulan masing-masing, atau ada fraksi yang mengalah demi kepentingan bersama? Yang jelas, tarik-menarik ini akan berdampak langsung pada peta kekuatan politik nasional.



