Gugatan Merek: Band Metal Demon Hunter vs Netflix atas 'KPop Demon Hunters'
Baca dalam 60 detik
- Band metal Demon Hunter menggugat Netflix dan AEG atas dugaan pelanggaran merek dagang terkait tur konser 'KPop Demon Hunters'.
- Gugatan diajukan di pengadilan federal California, menyoroti potensi kebingungan konsumen dan ancaman terhadap identitas band.
- Kasus ini menjadi uji penting bagi batas kreativitas dan perlindungan merek di industri hiburan global.

Gugatan hukum mencuat di industri hiburan global: band metal asal Seattle, Demon Hunter, resmi membawa Netflix dan promotor konser AEG Presents ke pengadilan federal California. Mereka menuding tur konser yang terinspirasi film animasi 'KPop Demon Hunters' melanggar hak merek dagang dan berpotensi mengaburkan identitas band yang telah eksis sejak 2000.
Menurut dokumen gugatan yang diajukan Selasa (18/8), pengumuman tur yang digelar Netflix dan AEG telah menciptakan kebingungan di kalangan konsumen. Band ini bahkan mengaku menerima permintaan refund dari orang tua yang tak sengaja membeli tiket konser Demon Hunter, bukan tur 'KPop Demon Hunters'. Ada pula email dari produser Inside Edition yang keliru mencari narasumber untuk wawancara terkait film tersebut.
Dalam gugatannya, Demon Hunter menegaskan bahwa Netflix tidak lebih berhak menggunakan merek 'KPOP DEMON HUNTERS' dibandingkan jika mereka meluncurkan artis rekaman, tur, atau merchandise dengan nama 'KPOP METALLICA', 'KPOP U2', atau 'KPOP BLACK SABBATH'. Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran bahwa penggunaan nama tersebut dapat 'menenggelamkan' eksistensi band di pasar musik.
Netflix merespons cepat dengan menyebut tuduhan itu 'tanpa dasar' dan siap membela diri secara agresif. Sementara itu, pengacara Demon Hunter, John Tehranian dari One LLP, menolak berkomentar. Kasus ini menyoroti ketegangan antara kreativitas konten dan perlindungan merek, terutama ketika sebuah karya fiksi menggunakan nama yang mirip dengan entitas nyata.
Film 'KPop Demon Hunters' yang dirilis Juni 2025 ini bercerita tentang grup K-pop Korea yang diam-diam melawan iblis. Netflix mengklaim film ini menjadi tontonan paling banyak di platformnya dan meraih dua Academy Awards untuk kategori film animasi terbaik dan lagu terbaik. Kesuksesan ini mendorong Netflix bermitra dengan AEG sejak Mei untuk menggelar tur konser berdasarkan film tersebut.
Bagi pengamat hukum kekayaan intelektual, kasus ini menjadi preseden menarik. Di satu sisi, Netflix berargumen bahwa 'KPop Demon Hunters' adalah karya fiksi yang berdiri sendiri. Namun, Demon Hunter menilai bahwa penggunaan nama yang identik dengan band mereka dapat merusak reputasi dan membingungkan penggemar. Band ini bahkan menyebut situasi ini sebagai 'krisis eksistensial' akibat kelalaian para tergugat.
Di Indonesia, kasus ini relevan dengan maraknya industri kreatif yang memanfaatkan nama-nama populer. Misalnya, fenomena grup musik atau film yang menggunakan nama mirip artis terkenal sering kali memicu polemik. Regulasi merek di Indonesia, yang diatur dalam UU Merek, memberikan perlindungan bagi pemilik merek terdaftar. Namun, penegakan hukum seringkali rumit ketika menyangkut karya kreatif yang terinspirasi dari budaya pop.
Demon Hunter meminta pengadilan memblokir penggunaan 'KPop Demon Hunters' untuk musik, merchandise, atau promosi konser, serta menuntut ganti rugi dalam jumlah yang tidak disebutkan. Mereka juga dijadwalkan memulai tur AS pada Oktober mendatang, yang kini berpotensi terganggu oleh sengketa ini.
Pertanyaan besarnya: akankah pengadilan memihak band metal yang lebih dulu memakai nama tersebut, atau justru melindungi kebebasan berekspresi Netflix? Putusan kasus ini bisa menjadi tolok ukur bagaimana hukum merek beradaptasi dengan lanskap hiburan yang semakin kompleks, di mana fiksi dan realitas kerap beririsan.



