Garda Depan Penegakan Hukum: Pria 31 Tahun Dituntut atas Peredaran Pod Vape Mengandung Etomidate
Baca dalam 60 detik
- Otoritas kesehatan Singapura menetapkan seorang pria sebagai tersangka pengedar pod vape berisi etomidate usai kecelakaan lalu lintas.
- Dari 94 pod yang disita, sebagian besar diduga untuk diedarkan, sementara sisanya untuk konsumsi pribadi.
- Kasus ini menjadi sorotan karena etomidate masuk daftar zat psikoaktif yang dilarang, dengan hukuman berat bagi pengedar.

Otoritas Kesehatan Singapura (HSA) resmi menahan seorang pria berusia 31 tahun atas dugaan pengedaran pod vape yang mengandung etomidate, zat yang kini diklasifikasikan sebagai psikoaktif terlarang. Penangkapan ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil sewaan tersangka, yang kemudian memicu penggeledahan dan penemuan barang bukti yang mengejutkan.
Jovan Tan Jun Yuan, warga Singapura, dihadapkan ke pengadilan pada 12 Agustus lalu dengan tuduhan melanggar Tobacco and Vaporisers Control Act 1993. Sidang perdana yang digelar Rabu (19/8) kembali menegaskan posisinya sebagai tersangka, dengan agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 28 September. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan modus penyelundupan zat adiktif melalui perangkat vape yang marak digunakan generasi muda.
Kronologi bermula saat polisi lalu lintas memeriksa mobil sewaan Tan setelah terlibat kecelakaan dengan taksi pada 10 Agustus. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua unit vaporiser dan 94 pod vape. HSA yang kemudian dilibatkan memastikan bahwa pod-pod tersebut mengandung etomidate, zat yang biasanya digunakan sebagai anestesi namun kini disalahgunakan sebagai obat rekreasi. Tes urine instan menunjukkan Tan positif menggunakan etomidate, dan ia mengaku telah menghisap zat tersebut pada pagi hari sebelum kecelakaan.
Menurut pernyataan resmi HSA, satu vaporiser dan satu pod merupakan untuk konsumsi pribadi tersangka, sementara sisanya diduga kuat untuk diedarkan. "Satu vaporiser dan satu pod yang disita adalah untuk konsumsi pribadi tersangka. Sisanya diduga untuk dipasok," demikian keterangan HSA. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa Tan bukan sekadar pengguna, melainkan juga mata rantai distribusi ilegal.
Fenomena penyalahgunaan etomidate melalui vape sebenarnya bukan hal baru di kawasan Asia Tenggara. Di Indonesia, meski belum ada kasus serupa yang terungkap, peredaran zat psikoaktif baru melalui modus vape menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN). Penggunaan etomidate di luar pengawasan medis dapat menyebabkan efek sedasi berlebihan, gangguan pernapasan, hingga kematian. Kasus di Singapura ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus serupa.
HSA menegaskan akan menindak tegas pelanggaran terkait vaporiser dan etomidate. "Kami memandang serius pelanggaran pengedaran vaporiser dan etomidate," ujar juru bicara HSA. Di bawah regulasi yang berlaku, hukuman bagi pengimpor bisa mencapai 20 tahun penjara dan 15 kali cambuk, sementara pengedar diancam 10 tahun penjara dan 5 kali cambuk. Angka ini menunjukkan keseriusan pemerintah Singapura dalam memberantas peredaran zat terlarang.
Kasus Tan juga menyoroti celah regulasi yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk menyelundupkan zat adiktif. Dengan maraknya penggunaan vape di kalangan anak muda, modus penyamaran zat terlarang dalam pod vape menjadi tantangan baru bagi otoritas di berbagai negara. Pertanyaannya, apakah Indonesia akan segera mengambil langkah serupa untuk menutup celah ini?



