DPR Buka Ruang Kampus: UPI Diajak Bedah RUU Sisdiknas Pasal demi Pasal
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua DPR RI mengundang sivitas akademika UPI untuk mengirimkan masukan berbasis data terkait RUU Sisdiknas.
- Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPR memperkuat partisipasi publik dan menjawab persoalan ketimpangan guru.
- Pembahasan RUU Sisdiknas juga menyoroti perlindungan guru dari kriminalisasi dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, secara terbuka mengajak seluruh sivitas akademika Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) untuk turut serta mengawal Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan memberikan masukan kritis yang berbasis data.
Ajakan tersebut disampaikan Cucun saat menghadiri Masa Orientasi Kampus dan Kuliah Umum UPI 2026 di Bandung, Selasa (18/8). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa DPR tidak hanya membuka pintu partisipasi, tetapi juga menunggu peran aktif dari kalangan akademisi, khususnya calon pendidik, untuk membedah setiap pasal dalam RUU yang tengah dibahas.
โKami menunggu peran aktif dari seluruh jajaran. Bedah pasalnya semua,โ ujar Cucun dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta. Ia pun menyarankan agar masukan yang disusun tidak sekadar opini, melainkan tersusun rapi dan dilandasi data empiris agar lebih mudah diakomodasi dalam perubahan regulasi.
Permintaan ini bukan tanpa alasan. DPR menilai keterlibatan langsung dari civitas academica, terutama mahasiswa keguruan, memiliki bobot strategis karena merekalah yang kelak menjadi pelaku utama dalam ekosistem pendidikan nasional. โSuara kalian berbobot justru karena kalian calon pelakunya, bukan penonton. Jangan diam, jangan menunggu, tetapi ikut susun sendiri bagaimana masa depan profesi yang kalian akan pijak nanti sebagai seorang tenaga pendidik,โ tegasnya.
Lebih jauh, Cucun mengimbau agar masukan dari UPI dan kampus lain dapat disalurkan melalui anggota DPR RI di daerah pemilihan masing-masing. โKirim kepada kami atau para wakil rakyat di daerahnya, termasuk saya, siap menampung aspirasi dari teman-teman,โ katanya, memastikan bahwa seluruh kanal partisipasi terbuka lebar.
Di balik ajakan ini, DPR RI menyatakan komitmennya untuk menjadikan RUU Sisdiknas sebagai instrumen yang adaptif dalam mencetak sumber daya manusia unggul. Cucun menggarisbawahi bahwa regulasi ini diharapkan mampu menjawab persoalan klasik yang selama ini menghantui dunia pendidikan, seperti ketimpangan distribusi guru dan disparitas kualitas tenaga pengajar antarwilayah.
Isu kesejahteraan guru juga menjadi sorotan utama dalam pembahasan RUU tersebut. DPR menaruh perhatian serius pada perlindungan guru dari potensi kriminalisasi dalam menjalankan tugas profesionalnya. Hal ini dinilai krusial mengingat banyak guru yang kerap menghadapi persoalan hukum akibat tindakan pendisiplinan di sekolah.
Langkah DPR menjemput bola ke kampus-kampus seperti UPI merupakan sinyal bahwa legislatif tidak ingin mengulang kesalahan masa lalu, di mana kebijakan pendidikan sering kali lahir tanpa melibatkan pihak yang paling terdampak. Keterlibatan akademisi dan mahasiswa diharapkan mampu menghadirkan perspektif yang lebih dekat dengan realitas lapangan.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah sejauh mana masukan dari sivitas akademika akan benar-benar diakomodasi dalam naskah final RUU Sisdiknas. Apakah partisipasi ini hanya seremonial belaka, atau benar-benar menjadi fondasi perubahan yang lebih progresif? Publik, khususnya para pendidik, akan mengawal proses ini dengan seksama.


