KKP Setop Operasional KM Maulana 23, Buntut Video Penganiayaan ABK yang Viral
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Kelautan dan Perikanan menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 melalui sistem e-PIT setelah beredar rekaman dugaan penyiksaan terhadap awak kapal.
- Kapal berbobot 89 GT milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya itu kini diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan Dobo, Kepulauan Aru, dan tercatat mematikan VMS sejak 22 Agustus 2026.
- Polisi mengidentifikasi empat korban, satu di antaranya Ilham Shalahudin; KKP akan mengaudit seluruh kapal perusahaan dan membuka peluang pencabutan izin jika penyidikan menemukan pelanggaran.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23, kapal penangkap ikan berbobot 89 gross tonnage, setelah rekaman dugaan penganiayaan terhadap awak kapal perikanan (ABK) menyebar luas di media sosial. Kapal tersebut kini ditahan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, untuk menjalani pemeriksaan bersama aparat penegak hukum.
Penangguhan dilakukan lewat aplikasi elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT), yang membuat kapal tidak bisa mengakses layanan perizinan berlayar maupun melanjutkan aktivitas operasional. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menegaskan langkah ini baru tahap awal. Jika penyidikan menemukan bukti pelanggaran yang memenuhi syarat, KKP tidak menutup kemungkinan mencabut izin kapal secara permanen.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya mengecam keras tindak kekerasan di atas kapal. Menurut dia, begitu informasi diterima, KKP langsung menelusuri keberadaan kapal dan mengambil langkah sesuai kewenangan. Ia menegaskan keselamatan serta kesejahteraan ABK harus menjadi prioritas utama dalam setiap operasi penangkapan ikan.
"Penangguhan ini merupakan langkah awal yang kami ambil sesuai kewenangan KKP. Apabila berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum ditemukan bukti pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin, KKP akan mengambil tindakan administratif lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Latif.
Selain menangguhkan operasional kapal, KKP akan mengaudit seluruh armada milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Audit mencakup kepatuhan terhadap ketentuan operasional dan perlindungan awak kapal. KKP juga berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak ABK terpenuhi selama proses hukum berjalan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dipegang, namun keselamatan korban menjadi perhatian serius.
Kasus ini mencuat setelah beredar video seorang pria terduduk dalam tong berisi air, lalu dianiaya oleh pria lain dengan cara diinjak dan ditonjok. Polisi menyebut korban tidak tunggal. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengungkapkan identitas salah satu korban terkonfirmasi atas nama Ilham Shalahudin berdasarkan penelusuran garis waktu. Hingga kini, empat orang teridentifikasi sebagai korban.
Insiden ini menyoroti persoalan lama dalam industri perikanan tangkap Indonesia: lemahnya pengawasan di laut dan rentannya awak kapal terhadap kekerasan. Ketiadaan VMS sejak 22 Agustus 2026, misalnya, menunjukkan celah pemantauan yang bisa dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan. Padahal, VMS adalah instrumen kunci untuk memastikan kapal beroperasi di zona yang diizinkan sekaligus melindungi kru dari praktik eksploitasi.
Jika KKP konsisten menindak, kasus KM Maulana 23 bisa menjadi preseden bagi pemilik kapal lain. Namun, tanpa penguatan pengawasan di pelabuhan pangkalan dan penegakan hukum yang cepat, kekerasan terhadap ABK berpotensi terus berulang. Publik kini menunggu apakah audit terhadap PT Anugrah Maritim Indonesia Raya benar-benar mengungkap pelanggaran sistemik, atau hanya berhenti pada satu kapal.



