Mahkamah Agung AS Kembali Tolak Banding Trump atas Vonis Pelecehan Seksual
Baca dalam 60 detik
- Langkah hukum terakhir Trump untuk membatalkan vonis juri dalam kasus pelecehan seksual terhadap E. Jean Carroll gagal total setelah MA AS menolak bandingnya untuk kedua kalinya.
- Keputusan ini mengunci kewajiban Trump membayar ganti rugi jutaan dolar, sekaligus menegaskan batas imunitas presiden dalam perkara perdata yang terjadi sebelum masa jabatannya.
- Dengan seluruh upaya hukum di tingkat federal telah habis, kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum terhadap pejabat publik, termasuk relevansinya bagi Indonesia.

Mahkamah Agung Amerika Serikat kembali menolak permohonan banding Presiden Donald Trump untuk membatalkan putusan juri yang menyatakan ia bersalah melakukan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap penulis E. Jean Carroll. Penolakan yang diumumkan pada Senin (17/8) ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya MA juga menolak banding serupa pada akhir Juni. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh Trump di tingkat federal untuk kasus ini.
Keputusan MA yang tidak disertai penjelasan ini menutup babak panjang pertarungan hukum antara Trump dan Carroll, yang berawal dari tuduhan pelecehan seksual di ruang ganti sebuah department store di New York pada 1996 silam. Carroll, yang saat itu berusia 82 tahun dan merupakan mantan jurnalis serta kolumnis, baru mengungkapkan kejadian tersebut dalam buku memoarnya yang terbit pada 2019. Trump, yang saat itu menjabat presiden, langsung merespons dengan menyebut Carroll sebagai "orang gila" dan menuduhnya mengarang cerita.
Pada Mei 2023, juri perdata di New York memenangkan gugatan Carroll dan memerintahkan Trump membayar ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS. Namun, jumlah tersebut kemudian bertambah setelah Trump kalah dalam kasus pencemaran nama baik terpisah yang diajukan Carroll, dengan total hukuman mencapai 83,3 juta dolar AS. Bulan lalu, Trump telah membayar 5,6 juta dolar AS sebagai bagian dari putusan awal, namun ia masih mengajukan banding atas putusan yang lebih besar tersebut ke MA.
Keputusan MA ini menegaskan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk presiden, yang kebal hukum dalam perkara perdata yang terjadi sebelum masa jabatannya. Para analis hukum menilai bahwa penolakan ini menutup celah bagi Trump untuk menggunakan kekebalan presiden sebagai tameng. "Ini adalah kemenangan bagi supremasi hukum," ujar seorang profesor hukum dari Universitas Columbia yang enggan disebut namanya. "Mahkamah Agung menegaskan bahwa presiden bukanlah raja yang kebal terhadap tuntutan."
- Mahkamah Agung AS menolak banding Trump untuk kedua kalinya pada 17 Agustus 2025.
- Trump diwajibkan membayar total ganti rugi sebesar 88,9 juta dolar AS (sekitar Rp1,4 triliun) kepada E. Jean Carroll.
- Kasus ini bermula dari tuduhan pelecehan seksual pada 1996 yang baru diungkap pada 2019.
- Trump telah membayar 5,6 juta dolar AS, namun masih mengajukan banding atas putusan 83,3 juta dolar AS.
Bagi Indonesia, kasus ini memberikan pelajaran penting tentang akuntabilitas hukum bagi pejabat publik. Meskipun sistem hukum Indonesia berbeda, prinsip bahwa tidak ada kekebalan mutlak bagi pejabat dalam kasus perdata dapat menjadi bahan refleksi. Di Indonesia, pejabat negara juga dapat dituntut secara perdata atas perbuatan melawan hukum, namun seringkali prosesnya berlarut-larut dan kurang transparan. Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang konsisten dan independen dapat memastikan keadilan bagi korban, bahkan ketika pelaku adalah tokoh paling berkuasa sekalipun.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah Trump akan terus berupaya menghindari pembayaran ganti rugi yang lebih besar, atau apakah ia akan menerima kekalahan ini. Dengan MA yang telah dua kali menolak bandingnya, peluang untuk membatalkan putusan semakin tipis. Namun, Trump dikenal sebagai pejuang hukum yang gigih, dan ia masih memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum lain di tingkat negara bagian. Sementara itu, bagi Carroll, keputusan ini merupakan penegasan bahwa kebenaran dan keadilan pada akhirnya dapat ditegakkan, meski membutuhkan waktu yang panjang.



