Empat Tahun Kanjuruhan: Keluarga Korban Beralih ke Kampanye Moral, Tuntut Usut Tuntas
Baca dalam 60 detik
- Peringatan empat tahun Tragedi Kanjuruhan diwarnai aksi teatrikal di Balai Kota Malang, dengan pembacaan nama 135 korban dan pesan agar publik tak berhenti bersuara.
- Jalur hukum yang dianggap buntu membuat keluarga korban dan Aremania mengalihkan strategi ke kampanye moral, menyoroti vonis ringan dan aktor intelektual yang belum tersentuh.
- Restitusi dinilai tak cukup, sementara satu tersangka utama belum diadili karena berkas perkara tak kunjung lengkap, memicu pertanyaan tentang akuntabilitas negara.

Tepat empat tahun setelah Tragedi Kanjuruhan, ratusan orang memadati depan Balai Kota Malang, Kamis (1/10) malam, bukan sekadar untuk mengenang 135 nyawa yang melayang. Mereka datang membawa tuntutan: keadilan yang hingga kini belum juga terwujud. Aksi teatrikal yang digelar Aremania bersama elemen masyarakat sipil itu menjadi penanda bahwa luka lama belum sembuh, dan negara dianggap belum tuntas menyelesaikannya.
Massa yang berkumpul sejak sore membawa poster bertuliskan "Justice for 135+" dan "Stop Talking About Kanjuruhan". Di tengah aksi, lilin dinyalakan mengelilingi kaus bertuliskan "Justice For The 135+". Nama-nama korban dibacakan satu per satu, lalu diiringi lantunan Al-Fatihah. Suasana semakin emosional ketika nama yang telah dipanggil dimasukkan ke dalam wadah hitam yang diangkat oleh boneka kayu bertubuh tertancapโsimbol luka yang tak kunjung sembuh.
Koordinator Aksi Kamisan, Eko, yang memfasilitasi aksi tersebut, menegaskan bahwa peringatan tahun keempat ini membawa pesan agar publik tidak berhenti menyuarakan tragedi. Menurutnya, ingatan terhadap kelamnya 1 Oktober 2022 terus dirawat oleh keluarga, pendamping korban, Aremania, dan masyarakat sipil. "Don't stop talking about Kanjuruhan," ujarnya.
Eko mengungkapkan bahwa keadilan belum berpihak pada korban meski berbagai upaya hukum telah ditempuh selama empat tahun terakhir. "Sepanjang empat tahun berlangsung banyak hal yang sudah terjadi. Teman-teman keluarga korban, pendamping korban, lembaga bantuan hukum sudah sangat berupaya melakukan segala macam upaya, baik litigasi maupun nonlitigasi. Namun, usut tuntas itu tidak pernah terjadi dan terealisasi," katanya. Buntu-nya jalur hukum membuat massa aksi menggeser fokus ke penguatan kampanye moral agar isu ini tidak hilang ditelan waktu. "Di tahun keempat ini usut tuntas itu dari mungkin upaya litigasi berganti kepada upaya-upaya untuk kampanye moral," ujar Eko.
Ia juga menilai bantuan dan restitusi yang diberikan pemerintah tidak cukup untuk memenuhi tuntutan keluarga korban. "Restitusi yang sudah dijalankan oleh pemerintah, dibagikan oleh pengadilan itu, aparat-aparatnya, faktanya tidak cukup untuk memenuhi tuntutan-tuntutan keluarga korban dan korban itu sendiri," paparnya.
Perwakilan Aremania, Ambon Fanda, menyatakan aksi ini dilakukan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap luka yang belum sembuh. "Tragedi yang sudah jelas di depan mata tidak mudah untuk dilupakan. Harapan saya pemerintah tidak abai akan hal ini," kata Fanda. Ia menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada para terdakwa. "Kalau dikatakan itu adil buat keluarga korban yang merasakan hukuman kemarin dua tahun untuk 135 nyawa itu konyol sekali menurut kita," ungkapnya. Fanda juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan belum menyentuh aktor intelektual. "Otak pelaku juga belum didapatkan. Hanya formalitas hukuman, formalitas menurut kami. Itu yang kita kejar," katanya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022. Aparat kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion dan tribune penonton setelah sejumlah suporter merangsek ke lapangan. Akibatnya, 135 orang tewas dan ratusan lainnya luka ringan hingga berat. Kepolisian menetapkan enam tersangka: tiga dari unsur kepolisian dan tiga dari pihak swasta. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno divonis masing-masing 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Anggota Polri AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun. Sementara dua polisi lainnya, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, sempat divonis bebas, namun Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun dan 2,5 tahun penjara. MA juga memperberat hukuman Abdul Haris menjadi 2 tahun.
Hingga kini, satu tersangka utama belum diadili karena Polda Jawa Timur tak kunjung melengkapi berkas perkara. Dalam pertimbangan vonis Abdul Haris, majelis hakim PN Surabaya menilai PT LIB selaku operator liga mengabaikan keselamatan pemain, suporter, dan pengamanan. Hakim menyebut LIB menolak permintaan Kapolres Malang saat itu, AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan dari pukul 20.00 WIB ke 16.00 WIB demi alasan keamanan, karena berbenturan dengan kepentingan bisnis dan kontrak siaran dengan Indosiar. Hadian Lukita, yang saat itu memimpin LIB, mengakui alasan komersial menjadi pertimbangan utama penolakan perubahan jadwal.
Empat tahun berlalu, tuntutan usut tuntas belum juga terwujud. Keluarga korban dan Aremania kini bersandar pada kampanye moral, berharap tekanan publik mampu mendorong pemerintah dan penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini. Namun, tanpa terobosan hukum yang signifikan, akankah keadilan bagi 135 nyawa itu hanya menjadi wacana yang terus diperingati setiap tahun tanpa ujung?



