Pergantian Kapolri Kurang dari 24 Jam: Sahkah Secara Hukum?
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo mengirim Surpres ke DPR pada 30 September 2026, dan sehari kemudian Suyudi Ario Seto sudah dilantik sebagai Kapolri.
- Pasal 11 UU Kepolisian mensyaratkan persetujuan DPR paling lambat 20 hari, tetapi tidak mengatur batas minimal, sehingga akselerasi ini tetap legal.
- Publik menanti apakah DPR dan pemerintah akan memperjelas mekanisme agar transisi pucuk pimpinan Polri tidak menimbulkan spekulasi politik.

Jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) resmi berpindah tangan hanya dalam hitungan jam. Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 ke DPR pada 30 September 2026, dan keesokan harinya, 1 Oktober 2026, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sudah dilantik di Istana Negara. Proses kilat ini sontak memicu pertanyaan: apakah pergantian secepat itu sah menurut hukum?
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pergantian Kapolri diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2026. Pasal tersebut menetapkan tiga tahapan kumulatif: Presiden mengangkat dan memberhentikan Kapolri dengan persetujuan DPR; usulan disampaikan Presiden kepada DPR disertai alasan; dan DPR wajib memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 20 hari sejak surat diterima.
Yang menjadi sorotan, regulasi itu tidak mengatur batas waktu minimal. Artinya, selama tiga syarat formil terpenuhi, percepatan proses tidak otomatis melanggar hukum. Pada 1 Oktober pagi, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Siang harinya, Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani menyetujui pengangkatan. Sore, pelantikan digelar. Seluruh tahapan tuntas dalam satu hari.
Pakar hukum tata negara menilai keabsahan pergantian ini bertumpu pada terpenuhinya prosedur, bukan pada durasi. "Selama Presiden mengajukan dan DPR menyetujui, tidak ada pelanggaran formil. Pelantikan hanyalah konsekuensi yuridis dari Keppres," ujar seorang akademisi yang meminta namanya tidak disebut, menggambarkan konsensus di kalangan pengamat. Namun, ia mengingatkan bahwa kecepatan luar biasa dapat menggerus kualitas deliberasi publik.
"Hukum tidak berbicara dalam bentuk spekulatif. Hukum berbicara tentang norma dan prosedur yang konstitusional."
Dari sisi politik, manuver ini memperlihatkan dominasi Presiden dalam menentukan arah institusi kepolisian. DPR, yang seharusnya menjadi penguji utama, hanya butuh beberapa jam untuk memberi restu. Bagi sebagian kalangan, efisiensi ini positif: kekosongan kepemimpinan di tubuh Polri bisa diminimalkan. Namun, bagi yang lain, minimnya ruang uji publik menimbulkan kekhawatiran tentang akuntabilitas dan independensi Polri ke depan.
Konteks Indonesia menjadi penting karena Polri memegang peran strategis dalam penegakan hukum, keamanan, dan stabilitas politik. Transisi yang terlalu cepat berisiko menimbulkan persepsi bahwa pergantian pejabat tinggi hanya soal loyalitas, bukan kapasitas. Jika Presiden dapat mengangkat Kapolri dalam sehari, bagaimana mekanisme checks and balances benar-benar bekerja? Pertanyaan ini akan terus bergema, terutama menjelang tahapan politik berikutnya.
Ke depan, fokus publik akan tertuju pada dua hal: pertama, apakah DPR akan merevisi UU Kepolisian untuk menambahkan batas waktu minimal atau memperkuat proses uji kelayakan; kedua, bagaimana Kapolri baru menempatkan reformasi internal di tengah ekspektasi publik yang tinggi. Tanpa perbaikan mekanisme, preseden pergantian kilat ini bisa menjadi norma baru yang melemahkan legitimasi institusi.



