Myanmar Akui 309.000 Rohingya di Bangladesh: Pintu Repatriasi Terbuka, Tapi Syarat Keamanan Mengganjal
Baca dalam 60 detik
- Myanmar untuk pertama kalinya mengakui 308.975 pengungsi Rohingya di Bangladesh sebagai mantan penduduk Rakhine, membuka peluang repatriasi.
- Pengakuan ini muncul di tengah konflik bersenjata antara militer Myanmar dan Tentara Arakan yang masih menguasai sebagian besar Rakhine, mempersulit proses pemulangan.
- Para pengungsi menuntut jaminan kewarganegaraan dan keamanan sebelum kembali, sementara Bangladesh menekankan repatriasi sukarela dan berkelanjutan.

Pemerintah Myanmar akhirnya mengakui hampir 309.000 pengungsi Rohingya yang berada di Bangladesh sebagai mantan penduduk Negara Bagian Rakhine, sebuah langkah yang membuka jalan bagi repatriasi setelah bertahun-tahun kebuntuan. Namun, pengakuan ini baru akan berlaku jika kondisi keamanan di wilayah yang dilanda konflik tersebut membaik, sebuah syarat yang masih jauh dari kenyataan di lapangan.
Kementerian Luar Negeri Myanmar mengonfirmasi bahwa 308.975 pengungsi telah melalui proses verifikasi sebagai mantan penduduk Rakhine. Ini merupakan pertama kalinya Naypyidaw secara resmi mengakui status mereka, setelah sebelumnya bersikap ambigu. Meski demikian, pengakuan ini tidak serta-merta berarti pemulangan massal akan segera terjadi; beberapa upaya repatriasi sebelumnya gagal total karena ketiadaan jaminan keamanan, status kewarganegaraan, dan hak-hak dasar bagi para pengungsi.
Konflik internal menjadi penghalang terbesar. Pertempuran antara militer Myanmar dan Tentara Arakanโkelompok bersenjata yang menguasai sebagian besar Rakhineโmasih berlangsung hingga kini. Tanpa stabilitas keamanan, wacana repatriasi hanyalah retorika belaka. Para pengungsi sendiri menolak kembali tanpa kepastian hukum dan perlindungan, sementara Bangladesh bersikeras bahwa pemulangan harus bersifat sukarela, aman, dan berkelanjutan.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki resonansi langsung. Sejak 2017, lebih dari 1,3 juta etnis Rohingya telah mengungsi ke Bangladesh, dan sebagian kecil lainnya memilih jalur laut berbahaya menuju Malaysia dan Indonesia. Gelombang pengungsi yang tiba di Aceh kerap memicu perdebatan publik dan politik, mulai dari masalah kapasitas penampungan hingga sentimen anti-pengungsi. Jika repatriasi benar-benar terwujud, beban negara-negara penerima seperti Indonesia bisa berkurang, tetapi jika gagal, arus pengungsian baru berpotensi terus terjadi.
Etnis Rohingya, minoritas Muslim yang telah lama menjadi sasaran diskriminasi dan kekerasan, melihat pengakuan ini sebagai secercah harapan, tetapi tetap skeptis. Mereka menuntut jaminan kewarganegaraan penuh dan keamanan sebelum bersedia pulang. Tanpa itu, repatriasi hanya akan menjadi formalitas yang mengabaikan akar masalah.
Pertanyaan yang kini menggantung: apakah Myanmar serius dengan komitmen ini, atau hanya sekadar meredakan tekanan internasional? Dengan kondisi keamanan yang masih rapuh dan sejarah panjang pelanggaran HAM, jalan menuju repatriasi yang bermartabat masih panjang. Indonesia, sebagai anggota ASEAN, memiliki peran untuk mendorong implementasi Konsensus Lima Poin dan memastikan bahwa hak-hak pengungsi tidak dikorbankan demi kepentingan politik semata.



