Anwar Jamin Penghapusan Total Auku: Tak Ada Undang-Undang Baru yang Membatasi Mahasiswa
Baca dalam 60 detik
- Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menegaskan Auku akan dihapus total tanpa pengganti yang serupa.
- Langkah ini merupakan buah dari pengalaman pribadi Anwar sebagai aktivis mahasiswa yang pernah dibungkam oleh Auku.
- Keputusan ini memicu pembaruan kerangka legislasi pendidikan tinggi Malaysia, dengan implikasi bagi kebebasan akademik di kawasan.

MELAKA โ Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada undang-undang baru yang menggantikan Akta Universiti dan Kolej Universiti (Auku) 1971 yang membatasi kebebasan mahasiswa. Pernyataan ini disampaikan dalam Kongres Nasional PKR di Melaka, menegaskan komitmennya untuk menghapuskan Auku secara menyeluruh.
Anwar menggarisbawahi kekhawatiran publik bahwa penghapusan Auku hanya akan diikuti oleh regulasi baru yang sama represifnya. "Saya tidak akan membiarkan regulasi atau undang-undang apa pun yang membatasi mahasiswa seperti itu. Auku harus dihapuskan sepenuhnya," ujarnya. Penegasan ini menjadi sinyal kuat bagi kalangan akademisi dan aktivis yang selama ini mengkritik Auku sebagai instrumen pengekang kebebasan berpendapat di kampus.
Menariknya, Anwar mengaitkan sejarah kelam Auku dengan perjalanan politiknya sendiri. Ia mengenang bahwa Auku pertama kali diperkenalkan sekitar tahun 1974, justru untuk membungkam aktivisme mahasiswa yang saat itu dipimpin oleh dirinya. "Sejarah Auku cukup menarik. Undang-undang ini dibuat untuk membatasi kebebasan Anwar Ibrahim," kenangnya. Pengakuan ini menegaskan bahwa Auku lahir dari politik pembungkaman, bukan dari semangat memajukan pendidikan.
Anwar juga mengingatkan bahwa dirinya sempat mengusulkan beberapa amendemen terhadap Auku ketika menjabat sebagai wakil perdana menteri. Namun, kini ia mengambil sikap lebih tegas: tidak ada kompromi terhadap undang-undang khusus yang membatasi hak mahasiswa. Ia menegaskan bahwa hukum umum sudah cukup untuk menangani pelanggaran seperti kekerasan atau kecurangan ujian, tanpa perlu undang-undang khusus yang diskriminatif.
"Saya tidak setuju dengan amendemen atau undang-undang pengganti yang membatasi hak dan kebebasan mahasiswa kita," tegas Anwar.
Keputusan Anwar ini langsung mendapat respons dari Menteri Pendidikan Tinggi, Zambry Abd Kadir, yang menyatakan bahwa kementeriannya telah mengidentifikasi kerangka kerja yang lebih komprehensif untuk menggantikan Auku. Zambry mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan pembaruan kerangka legislasi pendidikan tinggi dengan merancang undang-undang baru. Namun, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan: apakah undang-undang baru tersebut akan benar-benar lebih liberal atau justru mengulang pola represif?
Bagi Indonesia, perkembangan ini menarik untuk dicermati. Meskipun Indonesia telah lama menghapuskan undang-undang serupa seperti UU Kemahasiswaan yang represif, kebebasan akademik tetap menjadi isu yang sensitif. Langkah Malaysia ini bisa menjadi preseden bagi negara-negara tetangga untuk meninjau ulang regulasi yang membatasi peran mahasiswa. Namun, perlu diingat bahwa setiap negara memiliki konteks politik dan sosial yang berbeda, sehingga adopsi kebijakan serupa harus disesuaikan dengan kondisi lokal.
Ke depan, publik menantikan draf undang-undang pengganti Auku yang dijanjikan Zambry. Pertanyaan krusialnya adalah: akankah undang-undang baru tersebut benar-benar menjamin kebebasan berpendapat mahasiswa, atau justru menjadi wajah baru dari pembatasan yang lama? Anwar telah memasang standar tinggi, dan kini bola ada di tangan kementerian untuk membuktikan bahwa komitmen tersebut bukan sekadar retorika politik.



