Gugatan Disney ke FCC: Ketika Lisensi Siaran Jadi Alat Tekan Politik
Baca dalam 60 detik
- Disney dan ABC menuntut FCC atas peninjauan dini lisensi delapan stasiun TV yang dinilai sebagai bentuk intimidasi politik.
- Langkah FCC memaksa ABC mengubah keputusan editorial, termasuk menghindari mengundang kandidat politik di acara 'The View'.
- Kasus ini menjadi ujian batas kebebasan pers di AS dan berpotensi mempengaruhi iklim investasi media di negara lain, termasuk Indonesia.

Gugatan hukum yang diajukan Disney dan jaringan televisi ABC terhadap Komisi Komunikasi Federal AS (FCC) membuka babak baru ketegangan antara pemerintahan Donald Trump dan media arus utama. Langkah FCC yang memeriksa lebih awal lisensi siaran delapan stasiun lokal milik Disney dinilai sebagai bentuk tekanan politik yang memaksa perubahan kebijakan redaksi, termasuk menghindari mengundang kandidat politik di acara bincang-bincang populer "The View".
Dalam gugatan yang dilayangkan Selasa lalu, Disney dan ABC menuduh FCC melancarkan "kampanye balas dendam" karena Presiden Trump tidak puas dengan pemberitaan ABC serta komentar pembawa acara larut malam Jimmy Kimmel. FCC sendiri membantah tudingan tersebut. Ketua FCC Brendan Carr menegaskan bahwa lembaganya hanya menjalankan mandat untuk memastikan penyiar memenuhi standar kepentingan publik, dan keputusan apa pun akan didasarkan pada fakta dan hukum.
Yang menjadi sorotan adalah bagaimana proses peninjauan lisensi yang tidak lazim iniโyang disebut pertama kali dalam setengah abadโtelah mengubah perilaku editorial ABC. Menurut gugatan, ABC memilih tidak menayangkan pidato Trump pada 16 Juli secara langsung di televisi, melainkan melalui layanan streaming, karena khawatir akan memicu pembalasan dari pemerintah. Keputusan serupa juga diambil NBC, dan setelah itu Trump menyerukan pencabutan lisensi kedua jaringan tersebut.
Dampak paling nyata terlihat di "The View", acara yang biasanya menghadirkan kandidat politik sebagai bintang tamu. Sejak Februari, tidak ada satu pun kandidat yang diundang, padahal sebelumnya keputusan tersebut murni berdasarkan nilai berita dan minat penonton. Kini, ABC harus mempertimbangkan konsekuensi politik dari setiap undangan. FCC bahkan meminta ABC mengungkapkan donasi politik para pembawa acara dan stafnya selama empat tahun terakhir, sebuah permintaan yang dinilai sebagai bentuk intervensi yang tidak proporsional.
Profesor jurnalisme dari Universitas Southern California, Gabriel Kahn, menilai strategi ini telah berhasil membuat media "tunduk dan menundukkan kepala". Menurutnya, gugatan ini menunjukkan bagaimana lembaga federal di bawah Trump "dipersenjatai untuk menyerang musuh yang dianggap". Kahn menambahkan bahwa satu-satunya jalan bagi perusahaan seperti Disney adalah melalui litigasi yang panjang dan mahal, karena lawan mereka tidak bertindak dengan itikad baik.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pelajaran penting tentang independensi regulator penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan lembaga terkait lainnya harus menjaga jarak dari kepentingan politik praktis agar tidak disalahgunakan untuk menekan media. Pengalaman AS menunjukkan bahwa ketika regulasi digunakan sebagai alat politik, kebebasan pers dan kualitas demokrasi menjadi taruhannya. Investor media asing juga akan semakin berhati-hati dalam menanamkan modal di negara yang regulasinya rentan terhadap intervensi politik.
Ke depan, putusan pengadilan dalam kasus ini akan menjadi preseden penting. Apakah FCC berhak meninjau lisensi lebih awal tanpa alasan yang jelas? Ataukah ini memang bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang harus dihentikan? Pertanyaan ini tidak hanya relevan bagi AS, tetapi juga bagi negara-negara lain yang sedang menguji batas kebebasan pers di tengah tekanan politik yang meningkat.



