Honor Relawan Karhutla Palangka Raya Tertunggak, APBD Terancam Minus
Baca dalam 60 detik
- Puluhan petugas dan relawan pemadam karhutla di Palangka Raya belum menerima upah harian selama hampir dua bulan.
- Komisi III DPRD mempertanyakan ketersediaan anggaran di APBD murni 2026 atau perlunya menunggu APBD Perubahan.
- Sekretaris Daerah mengakui kemampuan fiskal Pemko Palangka Raya mulai terkuras dan berpotensi defisit pada awal Oktober 2026.

Pemerintah Kota Palangka Raya menghadapi tekanan ganda: operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum tuntas, sementara kewajiban membayar honor ratusan personel di lapangan tertunggak hampir dua bulan. Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Arief M Norkim, mengungkapkan bahwa para petugas dan relawan yang masih aktif bertugas belum menerima hak mereka sejak sekitar awal Agustus 2026.
Persoalan ini mencuat setelah Arief berdialog langsung dengan sejumlah satgas dan relawan pada Sabtu (26/9). Dalam pertemuan itu, para petugas menyampaikan bahwa upah harian mereka tidak kunjung dibayarkan. "Mereka menyampaikan honor yang menjadi hak mereka hingga kini belum diterima selama hampir dua bulan," ujar Arief, Selasa (29/9), seperti dikutip dari detikKalteng.
Menurut Arief, keterlambatan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai pemerintah daerah perlu segera memberikan kejelasan, terutama soal pos anggaran yang akan dipakai. Komisi III mempertanyakan apakah dana pembayaran honor masih tersedia dalam APBD murni 2026 atau harus menunggu pengesahan APBD Perubahan. "Kami perlu mengetahui secara jelas apakah anggaran pada APBD murni 2026 masih tersedia atau justru harus menunggu APBD Perubahan," tegasnya.
Beban fiskal yang kian berat dibenarkan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak. Ia mengungkapkan bahwa penanganan karhutla yang berlangsung berbulan-bulan telah menguras kemampuan keuangan daerah. "APBD kita sudah tidak mampu lagi. Sebenarnya sampai awal Oktober, APBD kita sudah minus," kata Arbert, Rabu (30/9), dikutip dari detikKalimantan.
Arbert menjelaskan, status tanggap darurat yang ditetapkan sejak Juni 2026 memaksa pemerintah kota menggelontorkan dana operasional secara terus-menerus. Kebutuhan itu meliputi logistik, transportasi, hingga dukungan personel di lapangan. Namun, panjangnya masa penanganan membuat pengeluaran tidak sebanding dengan kapasitas kas daerah. "Kemampuan keuangan daerah memiliki batas," ujarnya.
"Karhutla yang berkepanjangan bukan hanya menguras tenaga petugas di lapangan, tetapi juga menekan kemampuan fiskal pemerintah daerah." โ Arbert Tombak, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya
Dampaknya, kata Arbert, tidak hanya dirasakan pada operasional pemadaman. Hak para personel yang berjibaku di tengah panas dan asap juga ikut tertunda. Ia mengonfirmasi bahwa dana harian atau upah bagi petugas yang terlibat belum dibayarkan hingga kini. Pemko Palangka Raya, lanjutnya, telah menyiapkan penguatan anggaran melalui APBD Perubahan, tetapi kebutuhan yang terus berjalan membuat tambahan dukungan dari pemerintah provinsi dan pusat menjadi niscaya.
Dalam konteks yang lebih luas, persoalan ini mencerminkan kerentanan daerah-daerah rawan karhutla di Indonesia. Setiap tahun, Kalimantan dan Sumatra menghadapi musim kemarau yang memicu titik api. Namun, kesiapan fiskal daerah sering kali tidak sepadan dengan intensitas bencana. Ketika APBD terkuras untuk penanganan darurat, pos-pos lain seperti infrastruktur dan layanan publik berisiko terdampak. Di Palangka Raya, keterlambatan honor menjadi sinyal bahwa sistem pendanaan kebencanaan perlu dievaluasi, terutama menjelang musim kemarau berikutnya.
DPRD Palangka Raya mendesak agar pembahasan APBD Perubahan dipercepat. Arief meminta agar pencairan honor tidak kembali molor setelah anggaran tersedia. "Jangan sampai pembayaran ini terus tertunda. Mereka masih bertugas di lapangan dan membutuhkan kepastian," katanya. Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan dapat menurunkan semangat para relawan yang selama ini bekerja tanpa jaminan kesejahteraan memadai.
Pemko Palangka Raya kini berada di persimpangan: menjaga operasi pemadaman tetap berjalan sambil memastikan hak personel terpenuhi. Jika APBD Perubahan tidak segera disahkan, bukan tidak mungkin gelombang protes dari petugas lapangan muncul. Pertanyaannya, apakah pemerintah pusat akan turun tangan memberikan bantuan darurat, ataukah daerah harus menanggung sendiri beban yang kian menumpuk?



