DKPP Diwacanakan Berwenang Usut Pidana Pemilu, DPR Ingatkan Batas Etik
Baca dalam 60 detik
- Hanura mengusulkan agar DKPP tidak hanya menjatuhkan sanksi etik, tetapi juga bisa meneruskan dugaan pidana penyelenggara pemilu ke penegak hukum.
- Anggota Komisi II DPR menegaskan DKPP tetap lembaga etik, sehingga temuan pidana cukup menjadi petunjuk bagi penyelidikan, bukan diadili sendiri.
- Usulan ini muncul di tengah pembahasan RUU Pemilu yang diminta juga menyentuh penguatan kelembagaan KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Wacana memperluas kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali mencuat. Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Patrice Rio Capella, mengusulkan agar DKPP tidak berhenti pada sanksi etik, melainkan juga dapat meneruskan dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan etik kepada aparat penegak hukum.
Usulan itu muncul saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kembali menjadi perhatian. Hanura meminta revisi UU Pemilu tidak hanya membahas parliamentary threshold atau sistem pemilu, tetapi juga memperkuat kelembagaan KPU, Bawaslu, dan DKPP. Menurut Rio, penguatan kewenangan DKPP penting agar dugaan pelanggaran serius oleh penyelenggara pemilu tidak berhenti pada pemberhentian komisioner.
โDKPP perlu ditambah kewenangannya, dan diberi keluasan kewenangannya itu, agar tidak hanya sekadar memberhentikan Komisioner KPU ketika KPU-nya berpihak kepada salah satu partai politik, atau kepada calon legislatif, atau kepada calon presiden,โ kata Rio dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Ia menambahkan, jika dalam pemeriksaan etik ditemukan indikasi gratifikasi atau pelanggaran pidana yang memicu kerusuhan, DKPP semestinya dapat membawa perkara tersebut ke ranah pidana. Gagasan ini menyentuh titik sensitif: sejauh mana lembaga etik boleh masuk ke wilayah hukum pidana tanpa mengaburkan fungsi masing-masing institusi.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menilai penataan kelembagaan penyelenggara pemilu memang menjadi bagian penting revisi UU Pemilu. Namun, ia mengingatkan perluasan kewenangan DKPP harus mempertimbangkan fungsi lembaga tersebut sejak dibentuk. DKPP, katanya, adalah lembaga yang menjaga kehormatan penyelenggara pemilu dan menegakkan kode etik.
Karena itu, ketika dalam pemeriksaan etik ditemukan dugaan tindak pidana, DKPP tidak harus mengambil alih proses pidana. โJika ada proses penegakan kode etik ditemukan dugaan pidana, putusan hasil pemeriksaan dan/atau putusan DKPP tersebut bisa menjadi petunjuk untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan oleh penegak hukum,โ ujar Irawan kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2026).
Pernyataan itu menegaskan posisi DPR: DKPP tetap pada ranah etik, sementara penegak hukum menangani pidana. Pembagian peran ini penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan yang bisa melemahkan proses hukum. Jika DKPP diberi kewenangan menyidik, dikhawatirkan terjadi duplikasi dengan kepolisian dan kejaksaan, serta membuka celah sengketa kewenangan.
Meski demikian, dorongan memperkuat DKPP tidak bisa diabaikan. Sejumlah kasus dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan sanksi etik sering dianggap tidak cukup memberikan efek jera. Publik kerap menuntut adanya proses hukum pidana ketika dugaan pelanggaran berimplikasi pada kecurangan yang sistematis. Di sinilah usulan Hanura menemukan relevansinya.
RUU Pemilu sendiri masih dalam pembahasan. Selain ambang batas parlemen dan sistem pemilu, revisi ini berpotensi mengubah lanskap kelembagaan penyelenggara pemilu. Jika perluasan kewenangan DKPP disepakati, Indonesia akan memiliki model pengawasan pemilu yang lebih represif terhadap pelanggaran berat. Namun, tanpa batas yang jelas, lembaga etik bisa terseret ke pusaran politik hukum yang tidak sehat.
Ke depan, pertanyaannya bukan sekadar apakah DKPP perlu diberi kewenangan lebih, tetapi bagaimana merancang mekanisme agar temuan etik bisa ditindaklanjuti secara pidana tanpa mengubah DKPP menjadi lembaga penegak hukum. Pembahasan RUU Pemilu akan menjadi medan uji bagi komitmen DPR dan pemerintah dalam menata ulang pengawasan pemilu yang lebih akuntabel.



