Abidin Fikri: Pancasila Konsensus Bangsa yang Harus Terus Dirawat
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menegaskan Pancasila sebagai fondasi negara yang lahir dari musyawarah para pendiri bangsa.
- Sejarah perumusan Pancasila, dari BPUPKI hingga Piagam Jakarta, menjadi bukti kuatnya konsensus kebangsaan Indonesia.
- Momentum sosialisasi Empat Pilar MPR menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai Pancasila di tengah tantangan era digital.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa Pancasila bukan sekadar simbol negara, melainkan hasil konsensus bangsa yang harus terus dirawat dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pernyataan ini disampaikan dalam sosialisasi Empat Pilar MPR yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (15/8), sebagai pengingat bahwa fondasi kebangsaan ini lahir dari proses panjang yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Abidin menggarisbawahi bahwa proses perumusan Pancasila tidaklah instan. Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, para tokoh dari berbagai latar belakang menyampaikan gagasan tentang dasar negara. Puncaknya, Soekarno pada 1 Juni 1945 memperkenalkan lima prinsip yang kemudian dikenal sebagai Pancasila: kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan.
Perjalanan perumusan ini berlanjut melalui Panitia Sembilan yang menghasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Setelah melalui pembahasan panjang, Pancasila dengan sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa" akhirnya ditetapkan sebagai bagian dari Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. Menurut Abidin, proses ini menunjukkan bahwa Pancasila lahir dari kesepakatan para pendiri bangsa yang beragam, bukan dari kehendak segelintir orang.
Abidin juga mengingatkan dinamika sejarah Indonesia yang sempat berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) sebelum kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Peran Mohammad Natsir melalui Mosi Integral pada 3 April 1950 menjadi titik balik penyatuan kembali negara-negara bagian. Pengalaman ini, menurutnya, memperkuat argumen bahwa menjaga warisan para pendiri bangsa adalah keniscayaan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Abraham Liyanto, mengibaratkan Pancasila sebagai fondasi yang memperkuat bangunan kehidupan berbangsa dan bernegara. "Kita sudah berpengalaman menghadapi segala percobaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena dasar dan fondasi rumah Indonesia ini kuat, maka kita semuanya juga selamat," ujarnya. Ia mengajak masyarakat untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi pembaca di Indonesia, pernyataan ini hadir di tengah meningkatnya kekhawatiran akan erosi nilai kebangsaan, terutama di kalangan generasi muda yang terpapar arus informasi global. Sosialisasi Empat Pilar MPR yang menyasar komunitas, seperti Persatuan Islam Istri, menjadi strategi untuk membumikan Pancasila dari akar rumput. Pertanyaannya, apakah upaya ini cukup efektif menangkal disintegrasi sosial di era media sosial yang serba cepat?
Ke depan, tantangan terbesar bukan sekadar menghafal butir-butir Pancasila, melainkan menerjemahkannya dalam kebijakan publik yang berpihak pada rakyat. Mampukah para pemimpin dan masyarakat menjaga konsensus ini tetap relevan di tengah dinamika politik dan sosial yang terus berubah? Jawabannya terletak pada komitmen kolektif untuk menjadikan Pancasila sebagai panduan hidup, bukan sekadar retorika seremonial.



