Shein Kalah di Pengadilan London: Putusan yang Mengubah Aturan Main E-Commerce Global
Baca dalam 60 detik
- Hakim Inggris menolak gugatan hak cipta Shein terhadap Temu, menyatakan platform tak bertanggung jawab atas unggahan pedagang.
- Putusan ini memperkuat posisi pasar digital sebagai perantara, berpotensi memengaruhi kasus serupa di Asia Tenggara.
- Shein menghadapi tantangan hukum berlapis menjelang IPO Hong Kong senilai US$30 miliar, dengan gugatan balik Temu masih berlanjut.

Gugatan Shein terhadap Temu di pengadilan London berakhir dengan kekalahan telak. Pada Kamis (13/8), Hakim Kelyn Bacon memutuskan bahwa platform e-commerce milik PDD Holdings itu tidak melanggar hak cipta Shein, sekaligus menegaskan bahwa marketplace tidak bisa disalahkan atas konten yang diunggah pedagang pihak ketiga. Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi Temu, tetapi juga menjadi preseden hukum yang berpotensi mengubah lanskap industri e-commerce global, termasuk di Indonesia.
Perkara ini merupakan babak pertama dari perseteruan hukum panjang antara dua raksasa fast-fashion asal China. Shein, yang tengah bersiap melantai di bursa Hong Kong dengan valuasi lebih dari US$30 miliar, menuduh Temu menyalin foto produknya "dalam skala industri" untuk menarik konsumen. Namun, Bacon menilai argumen tersebut tidak cukup kuat. Ia bahkan menyatakan bahwa sekalipun terjadi pelanggaran, Temu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena berperan sebagai "perantara" yang tidak mengetahui adanya pelanggaran.
Yang menarik, Shein awalnya mendalilkan bahwa Temu mereproduksi foto-fotonya, tetapi klaim itu gugur karena server Temu berada di luar Inggris. Juru bicara Shein menyayangkan putusan ini, dengan mengatakan bahwa meskipun ribuan foto terbukti milik Shein dan muncul di situs Temu, perusahaan justru lolos dari jerat hukum hanya karena server pendukungnya berlokasi di Irlandia. "Penyalinan terjadi dalam skala industri, tetapi mereka menghindari tanggung jawab di Inggris hanya karena server-nya ada di Irlandia," ujarnya. Temu belum memberikan komentar resmi.
Di luar aspek teknis, putusan ini menegaskan doktrin "hosting defence" yang melindungi platform dari tuntutan atas konten pengguna. Hakim Bacon menekankan bahwa Temu secara tegas melarang pedagang mengunggah konten yang melanggar hak cipta. "Sejauh pelanggaran dapat dibuktikan, Temu tidak memiliki pengetahuan aktual atau kesadaran akan fakta yang menunjukkan pelanggaran tersebut," tulis Bacon. Ia juga mengabulkan gugatan balik Temu yang menuntut ganti rugi karena Shein sempat memperoleh injunction atas gambar yang tidak dimiliki hak ciptanya.
Bagi Indonesia, putusan ini relevan dengan dinamika regulasi e-commerce yang tengah berkembang. Otoritas seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Perlindungan Konsumen kerap berhadapan dengan kasus pelanggaran hak cipta di platform digital. Jika preseden serupa diadopsi, platform seperti Shopee, Tokopedia, atau Lazada bisa bernapas lega, tetapi di sisi lain, pemilik merek lokal mungkin kesulitan menuntut platform atas produk palsu atau foto yang disalahgunakan. Para pelaku usaha di Indonesia perlu mencermati arah hukum ini, terutama karena pasar e-commerce nasional terus tumbuh pesat.
Perseteruan Shein dan Temu sejatinya bukan hanya soal foto produk. Di balik layar, keduanya bersaing ketat merebut pasar global dengan harga murah dan strategi agresif. Temu bahkan mengajukan gugatan balik yang menuduh Shein melanggar hukum persaingan usaha dengan mengikat pemasok dalam perjanjian eksklusif. Sidang untuk perkara ini dijadwalkan tahun depan, dan hasilnya bisa menjadi pukulan telak bagi salah satu pihak.
Putusan ini juga menjadi sinyal bagi investor yang menanti IPO Shein. Kekalahan hukum di Inggris, meski tidak langsung memengaruhi valuasi, menambah daftar risiko yang harus dihadapi perusahaan. Apakah Shein akan mengajukan banding? Atau justru memilih menyelesaikan sengketa di luar pengadilan? Yang jelas, pertarungan hukum antara dua raksasa ini masih jauh dari kata usai, dan dunia akan menyaksikan bagaimana mereka bertarung di panggung global.



