Pakistan Darurat Kekerasan Anak: 1.914 Kasus dalam Enam Bulan, 80% di Punjab
Baca dalam 60 detik
- Laporan Sahil mencatat 1.914 kasus kekerasan terhadap anak di Pakistan sepanjang JanuariโJuni 2026, dengan mayoritas korban perempuan.
- Sebanyak 80% insiden terjadi di Punjab, dan hampir separuh kekerasan berlangsung di rumah korban, menunjukkan kerentanan anak di lingkungan terdekat.
- Temuan ini menjadi peringatan bagi Indonesia untuk memperkuat sistem perlindungan anak, terutama pengawasan kasus kekerasan berbasis rumah tangga.

Lembaga perlindungan anak Pakistan, Sahil, mencatat 1.914 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang Januari hingga Juni 2026. Angka ini setara dengan rata-rata lebih dari sepuluh kasus per hari, dengan 1.015 di antaranya merupakan kekerasan seksual. Laporan tersebut juga mengungkap 49 bayi yang ditemukan telantar di pinggir jalan, menandakan darurat perlindungan anak yang belum tertangani secara menyeluruh.
Rincian data menunjukkan 558 kasus penculikan, 101 anak hilang, dan 35 perkawinan anak turut mewarnai periode tersebut. Selain itu, 98 kasus pornografi yang menyusul kekerasan seksual juga tercatat. Data ini dihimpun dari pemberitaan media nasional dan regional di empat provinsi Pakistan, termasuk Islamabad Capital Territory, Azad Jammu dan Kashmir, serta Gilgit-Baltistan.
Dari total korban, 58 persen adalah anak perempuan. Kelompok usia 11โ15 tahun menjadi yang paling rentan, dengan 598 korban. Disusul kelompok 16โ18 tahun (356 korban), 6โ10 tahun (329 korban), dan 0โ5 tahun (95 korban). Sebanyak 487 kasus tidak mencantumkan usia korban. Pola ini menunjukkan bahwa anak-anak yang memasuki masa remaja awal menghadapi risiko eksploitasi tertinggi, baik di lingkungan sekolah maupun sosial.
Fakta yang lebih memprihatinkan, 43 persen pelaku merupakan orang yang dikenal korban, sementara 34 persen adalah orang asing. Lokasi kejadian juga didominasi rumah korban (45 persen) dan rumah pelaku (18 persen). Ini menegaskan bahwa kekerasan kerap terjadi di ruang privat yang sulit diawasi. Sebanyak 80 persen kasus terkonsentrasi di Punjab, provinsi terpadat, disusul Sindh (15 persen). Wilayah perkotaan mencatat 57 persen kasus, lebih tinggi dari pedesaan.
Meski 89 persen kasus telah dilaporkan ke polisi, masih ada tujuh kasus yang tidak terdaftar dan satu kasus ditolak aparat. Hal ini menyoroti celah penegakan hukum yang berpotensi membuat korban kehilangan akses keadilan. Laporan Sahil yang bersumber dari pemberitaan media ini juga mengindikasikan bahwa angka sebenarnya bisa lebih tinggi, mengingat banyak kasus yang tidak terungkap karena stigma atau tekanan sosial.
Bagi Indonesia, data ini menjadi cermin penting. Meski sistem perlindungan anak di dalam negeri telah diatur melalui UU Perlindungan Anak, kasus kekerasan berbasis rumah tangga masih kerap luput dari pengawasan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ribuan kasus setiap tahun, namun banyak yang tidak dilaporkan karena pelaku adalah orang terdekat. Penguatan layanan pengaduan, perlindungan saksi, dan edukasi publik menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan.
Ke depan, Pakistan perlu mengevaluasi efektivitas sistem perlindungan anaknya, terutama di daerah dengan kasus tinggi seperti Punjab. Pertanyaannya, apakah pemerintah akan memperketat sanksi bagi pelaku dan memperluas jangkauan layanan rehabilitasi bagi korban? Tanpa langkah konkret, angka ini berisiko terus meningkat, dan anak-anak akan tetap menjadi kelompok paling rentan di tengah lemahnya perlindungan.



