Raja Ampat Terancam Lagi: Tiga Perusahaan Nikel Berebut Izin di Pulau Waigeo
Baca dalam 60 detik
- Greenpeace Indonesia mengungkap tiga perusahaan tengah mengurus izin tambang nikel di timur Pulau Waigeo, Raja Ampat, meski kawasan itu telah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer UNESCO.
- Dua perusahaan, PT Waegeo Mineral Mining dan PT Eka Kurnia Baru, memenangkan gugatan di PTUN terhadap Kementerian ESDM, memaksa pemerintah memasukkan IUP mereka ke daftar yang memenuhi ketentuan.
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah adanya izin baru, tetapi Greenpeace menegaskan manuver perusahaan masih terjadi karena kawasan tersebut masih berstatus wilayah pertambangan.

Raja Ampat, gugusan pulau yang dijuluki "surga terakhir di bumi", kembali dihadapkan pada ancaman ekspansi tambang nikel. Laporan terbaru Greenpeace Indonesia mengungkap bahwa tiga perusahaan sedang berupaya mendapatkan izin pertambangan di bagian timur Pulau Waigeo, Papua Barat Daya, hanya setahun setelah kawasan tersebut ditetapkan sebagai Cagar Biosfer UNESCO. Temuan ini memicu pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi bernilai global di tengah gencarnya hilirisasi nikel nasional.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Raja Ampat Nikel Abadi (RANA), PT Waegeo Mineral Mining (WMM), dan PT Eka Kurnia Baru (EKB). Menurut laporan berjudul "Surga yang Tak Terlindungi", RANA merupakan pemain baru yang tengah melakukan sosialisasi kepada warga Kampung Urbinasopen sepanjang 2025. Sementara itu, WMM dan EKB telah mengantongi izin sejak lama, tetapi sempat terhenti karena tidak masuk dalam daftar IUP yang memenuhi ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Yang menarik, kedua perusahaan tersebut tidak tinggal diam. Mereka menempuh jalur hukum dengan menggugat Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Untuk EKB, gugatan pertama terkait IUP nikel seluas 6.438 hektare dan gugatan kedua untuk IUP batubara seluas 4.853 hektare. Hasilnya beragam: pada tingkat pertama dan banding, EKB menang, tetapi kemudian kalah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Sebaliknya, WMM memenangkan gugatan untuk IUP nikel seluas 4.853 hektare dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena Kementerian ESDM tidak mengajukan upaya hukum lanjutan dalam batas waktu yang ditentukan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah temuan Greenpeace. Ia menegaskan bahwa hanya ada satu perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, dan izin lainnya telah dicabut. "Izin lainnya sudah kami cabut," ujarnya. Namun, Greenpeace menanggapi dengan bukti-bukti kuat, termasuk fakta bahwa dua perusahaan telah memenangkan gugatan di pengadilan. Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyatakan, "Riset Greenpeace menemukan sejumlah bukti kuat bahwa Raja Ampat memang belum aman dari ancaman tambang nikel."
Persoalan ini tidak hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut masa depan ekonomi masyarakat adat. Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyoroti dampak sosial yang timbul, terutama bagi perempuan. "Perempuan terbebani akibat pencemaran, sedimentasi laut, deforestasi, dan kerusakan ekosistem laut dan pesisir," katanya. Kerusakan lingkungan akan merampas mata pencaharian tradisional seperti menangkap ikan, meramu sagu, dan mengumpulkan hasil laut, sekaligus memutus pengetahuan lokal yang diwariskan turun-temurun.
Bagi Indonesia, konflik antara kepentingan ekonomi dan konservasi ini menjadi ujian nyata. Di satu sisi, pemerintah mengejar target hilirisasi nikel untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Di sisi lain, Raja Ampat adalah aset pariwisata dan keanekaragaman hayati yang tak ternilai, yang juga diakui UNESCO. Jika tambang dibiarkan beroperasi, risiko kerusakan ekosistem laut, sedimentasi, dan hilangnya keanekaragaman hayati akan mengancam sektor pariwisata yang menjadi sumber pendapatan utama masyarakat setempat. Pertanyaannya, mampukah pemerintah menyeimbangkan dua kepentingan ini tanpa mengorbankan salah satunya?
Greenpeace mendesak pemerintah untuk tidak lagi memberikan izin tambang di pulau-pulau kecil dan kawasan konservasi. Mereka juga meminta Kementerian ESDM untuk mengeluarkan Raja Ampat dari daftar wilayah pertambangan. Dengan status Cagar Biosfer yang baru disandang, langkah tersebut menjadi semakin mendesak. Ke depan, keputusan pemerintah dalam menyikapi gugatan perusahaan dan permohonan izin baru akan menentukan apakah Raja Ampat benar-benar terlindungi atau justru menjadi korban dari ambisi ekonomi jangka pendek.



