BGN Beri Tenggat 10 Agustus 2026: SLHS Jadi Syarat Mutlak Operasional Dapur MBG
Baca dalam 60 detik
- Badan Gizi Nasional menetapkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi sebagai prasyarat wajib bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, dengan tenggat akhir 10 Agustus 2026.
- Sekitar 950 dapur yang terindikasi belum memenuhi standar kebersihan akan diverifikasi ulang; yang tidak layak berpotensi ditutup permanen.
- Langkah ini merupakan respons atas sejumlah kasus keracunan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis, sekaligus ujian bagi kesiapan operasional di daerah.

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat mutlak bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk beroperasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono menyatakan bahwa tanpa sertifikat tersebut, dapur yang melayani jutaan penerima manfaat tidak akan diizinkan berjalan, dan tenggat akhir untuk melengkapinya telah ditetapkan pada 10 Agustus 2026.
Kebijakan ini lahir dari kekhawatiran serius terhadap keamanan pangan di tengah meningkatnya laporan kasus keracunan yang melibatkan MBG. Sebelumnya, insiden fatal terjadi di sejumlah daerah, seperti Semarang, Jayapura, dan Dramaga, yang memaksa BGN mengambil tindakan tegas. Sudaryono menggarisbawahi bahwa SLHS menjadi instrumen untuk memastikan dapur benar-benar memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum makanan disalurkan kepada anak-anak dan kelompok rentan.
Bagi SPPG yang telah beroperasi namun belum memiliki SLHS, BGN memberikan kesempatan hingga 10 Agustus 2026 untuk mengurus sertifikat melalui dinas kesehatan setempat. โKami memberikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 Agustus untuk melengkapi SLHS ini,โ ujar Sudaryono dalam keterangan resminya, Sabtu. Ia menambahkan bahwa penilaian kelayakan higienitas akan menjadi dasar penentuan kelanjutan operasional; dapur yang dinyatakan tidak layak akan ditangguhkan permanen.
Langkah ini bukan tanpa tantangan. BGN mengakui adanya disparitas kecepatan pelayanan antarwilayah yang dapat menghambat proses penerbitan sertifikat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, lembaga telah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah agar memberikan asistensi administrasi bagi pengelola SPPG. Namun, pertanyaannya, apakah tenggat waktu yang relatif singkat ini realistis bagi daerah-daerah dengan keterbatasan kapasitas birokrasi?
Bagi publik Indonesia, kebijakan ini membawa angin segar sekaligus kekhawatiran. Di satu sisi, penegakan standar higiene menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kesehatan penerima manfaat. Namun, di sisi lain, penutupan dapur yang tidak layak dapat mengganggu distribusi makanan di daerah-daerah yang masih kekurangan infrastruktur. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan dukungan teknis di tingkat lapangan.
BGN sendiri telah mengambil langkah awal dengan mencopot kepala SPPG di Kabupaten Jayapura pasca-insiden keracunan, dan investigasi masih berlangsung untuk kasus-kasus lainnya. Tindakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi tegas, namun efektivitasnya masih perlu diuji. Apakah penegakan aturan ini akan berjalan mulus, atau justru memicu gejolak di daerah yang belum siap? Hanya waktu yang akan membuktikan, tetapi yang jelas, standar higiene kini menjadi harga mati bagi operasional MBG.



