Perpres Ojol Dikebut, Target Tuntas Sebelum 17 Agustus: Status UMKM dan Bebas Pajak
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menargetkan Perpres tentang ojek online rampung sebelum HUT ke-81 RI, dengan finalisasi tinggal menyisakan dua pasal.
- Pengemudi ojol akan berstatus UMKM, membuka akses insentif dan fleksibilitas waktu, serta dipastikan bebas dari pengenaan pajak.
- Regulasi hanya menyasar kendaraan roda dua untuk layanan antar orang dan barang, dengan fokus pada kejelasan norma agar tidak multi-tafsir.

Pemerintah berupaya keras menuntaskan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi daring, khususnya ojek online (ojol), sebelum perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang. Target ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat koordinasi di kompleks parlemen, Senin (10/8/2026). Menurutnya, proses administrasi menjadi penentu utama, namun optimisme tetap tinggi karena finalisasi penyusunan regulasi telah memasuki tahap akhir.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa masih terdapat dua pasal yang tengah disinkronisasi dan ditargetkan selesai dalam pekan ini. โKita sedang dalam tahap finalisasi akhir. Tinggal beberapa pasal yang perlu diselaraskan, mudah-mudahan satu minggu ke depan sudah tuntas,โ ujarnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan payung hukum yang komprehensif bagi para pengemudi ojol, yang selama ini menanti kepastian regulasi.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah penetapan status pengemudi ojol sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Konsekuensinya, mereka akan memperoleh fleksibilitas waktu bekerja serta berhak mengakses berbagai paket insentif yang selama ini diperuntukkan bagi sektor UMKM. Maman juga membantah keras isu pengenaan pajak terhadap pengemudi ojol, menyebut kabar tersebut sebagai hoaks seratus persen. โPendapatan mereka berkisar Rp10-15 juta, jadi tidak ada alasan untuk memungut pajak,โ tegasnya.
Langkah ini disambut positif oleh berbagai komunitas dan asosiasi ojol. Status UMKM dinilai membuka peluang usaha yang lebih luas, tidak hanya bagi pengemudi itu sendiri, tetapi juga keluarga mereka. Maman mengilustrasikan bahwa pengemudi bisa mengembangkan usaha, misalnya memiliki beberapa unit kendaraan yang disewakan. Hal ini sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang digaungkan pemerintah.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan bahwa Perpres ini hanya akan mengatur layanan angkutan orang dan barang menggunakan kendaraan roda dua. Fokus pengaturan diarahkan pada kejelasan norma, termasuk untuk pengantaran barang dan dokumen, agar tidak menimbulkan salah tafsir di lapangan. โKita finalisasi kata demi kata supaya tidak ada multi-interpretasi,โ ucapnya. Pemerintah tengah maraton membahas setiap detail regulasi untuk memastikan implementasinya berjalan mulus.
Kehadiran Perpres ini menjadi angin segar bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia yang selama ini beroperasi dalam ketidakpastian hukum. Dengan status UMKM yang jelas, mereka tidak hanya mendapatkan perlindungan, tetapi juga peluang untuk tumbuh. Namun, pertanyaan besar masih menggantung: akankah implementasi di lapangan berjalan sesuai harapan, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan aturan? Semua mata kini tertuju pada pemerintah untuk merealisasikan janji tersebut tepat waktu.



