Revisi UU Sisdiknas Berpotensi Buka Celah Pendanaan Makan Bergizi dari Anggaran Pendidikan
Baca dalam 60 detik
- Revisi UU Sisdiknas memicu kekhawatiran karena pasal layanan kesehatan berpotensi mengembalikan program makan gratis ke pos anggaran pendidikan.
- Putusan MK yang melarang pendanaan MBG dari anggaran pendidikan bisa tergerus lewat perubahan nomenklatur atau rekayasa regulasi.
- DPR berjanji menyusun pasal secara hati-hati, namun pengamat menilai norma putusan MK bersifat mengikat semua peraturan perundang-undangan.

Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang tengah digodok DPR RI berpotensi membuka kembali celah pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Organisasi guru menilai rumusan pasal yang ambigu dapat menjadi dalih hukum untuk mengembalikan program andalan Presiden Prabowo Subianto itu ke pos belanja pendidikan, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hal tersebut inkonstitusional.
Perhatian utama tertuju pada draf revisi yang beredar sejak 8 Juli 2025. Salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa pengelolaan pendidikan oleh pemerintah dan masyarakat mencakup "penyediaan layanan kesehatan, termasuk kesehatan mental, di satuan pendidikan secara terintegrasi dengan kebijakan kesehatan nasional dan tujuan pendidikan nasional". Koordinator Nasional Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan Indonesia (P2G), Satriwan Salim, menilai frasa ini terlalu lentur dan berpotensi ditafsirkan sebagai dasar hukum untuk memasukkan program kesehatan, termasuk MBG, ke dalam komponen inti pendidikan.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Pada 30 Juli lalu, MK mengabulkan gugatan sejumlah guru, dosen, mahasiswa, dan organisasi nirlaba yang menilai pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan melanggar amanat konstitusi. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa program makan bergizi bukan bagian dari fungsi pendidikan, sehingga tidak boleh dibiayai dari pos anggaran yang secara konstitusional dialokasikan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan. Tahun ini saja, Rp 223 triliun dari total Rp 769 triliun anggaran pendidikan—hampir sepertiga—digunakan untuk mendanai MBG, sebuah angka yang menurut para penggugat menggerus prioritas utama sektor pendidikan seperti peningkatan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan guru.
Yang menjadi pertanyaan, apakah revisi UU Sisdiknas bisa menjadi kendaraan untuk memutarbalikkan putusan MK? Pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa norma putusan MK bersifat erga omnes dan mengikat semua peraturan perundang-undangan di bawahnya. "Tidak peduli dimasukkan ke dalam undang-undang mana pun, program itu tidak boleh lagi didanai dari anggaran pendidikan dengan nama atau bentuk apa pun," ujarnya. Senada, koalisi masyarakat sipil MBG Watch yang mendukung para pemohon mendesak DPR agar tidak melakukan manuver hukum yang berujung pada pengingkaran putusan MK. Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia (TII) mengingatkan bahwa upaya mempertahankan pendanaan MBG melalui perubahan nomenklatur anggaran atau rekayasa regulasi sama saja dengan menafikan keputusan pengadilan.
Di sisi lain, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dari Partai Golkar menegaskan bahwa draf RUU belum final dan masih terbuka untuk masukan publik. Ia berjanji setiap pasal akan dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir atau bertentangan dengan semangat konstitusi. "Komisi berkomitmen agar anggaran pendidikan digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan utama sektor pendidikan, seperti peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan guru, dan layanan pendidikan, bukan untuk program di luar fungsi utama pendidikan," kata Hetifah. Namun, pernyataan ini belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran, mengingat sejarah penundaan implementasi putusan MK, misalnya terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil yang diputus Desember 2025 lalu.
Bagi Indonesia, persoalan ini bukan sekadar teknis anggaran, melainkan menyangkut arah kebijakan pendidikan nasional. Jika revisi UU Sisdiknas benar-benar dimanfaatkan untuk melegitimasi pendanaan MBG dari anggaran pendidikan, maka dikhawatirkan akan mengorbankan kebutuhan mendesak lain seperti perbaikan infrastruktur sekolah, pelatihan guru, dan penguatan perlindungan anak dari kekerasan. Di sisi lain, program MBG sendiri merupakan bagian dari janji kampanye Prabowo yang bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah. Pertanyaannya, apakah pemerintah dan DPR dapat menemukan skema pendanaan alternatif yang tidak melanggar konstitusi, atau justru akan memaksakan perubahan aturan demi mempertahankan program tersebut? Publik akan terus mengawasi pembahasan RUU ini, yang juga akan mengatur soal gaji layak guru dan perlindungan siswa dari kekerasan.



