PT Surabaya Resmi Berlakukan Sidang Elektronik untuk Perkara Pidana, Ini Dampaknya bagi Dunia Usaha
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan persidangan elektronik untuk perkara pidana, termasuk korupsi, sejak 1 Agustus 2026.
- Perubahan krusial dalam KUHAP baru: tenggat kasasi 14 hari kini dihitung sejak putusan banding diucapkan, bukan setelah pemberitahuan diterima.
- Inovasi ini diproyeksikan memangkas waktu dan biaya litigasi, sekaligus menuntut kesiapan infrastruktur digital pengadilan di daerah lain.

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya resmi mengoperasikan ruang sidang elektronik untuk pemeriksaan perkara pidana tingkat banding, menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini menandai babak baru dalam sistem peradilan Indonesia, di mana proses persidangan tidak lagi terbatas pada kehadiran fisik para pihak, melainkan dapat dilakukan secara daring dari lokasi yang terhubung dengan pengadilan.
Kebijakan yang efektif sejak 1 Agustus 2026 ini bukan sekadar uji coba. Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, menegaskan bahwa fasilitas yang disiapkan merupakan implementasi nyata dari KUHAP baru, bukan pengadilan virtual sebagaimana yang selama ini dikenal. "Persidangan tingkat banding kini dapat dilaksanakan secara langsung maupun melalui sarana elektronik," ujarnya di Surabaya, Selasa. Ruang sidang elektronik ini terhubung dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, hingga lokasi lain yang ditunjuk majelis hakim bagi terdakwa yang tidak ditahan.
Perubahan paling signifikan dalam regulasi baru terletak pada mekanisme kasasi. Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP, batas waktu pengajuan kasasi yang semula 14 hari dihitung sejak para pihak menerima pemberitahuan putusan, kini dihitung sejak putusan banding diucapkan di persidangan. Konsekuensinya, pengadilan tinggi wajib menetapkan jadwal pembacaan putusan lebih awal dan memastikan seluruh pihak—penuntut umum, penasihat hukum, dan terdakwa—mendapatkan informasi yang cepat. Panitera bertugas menyampaikan pemberitahuan, sementara jaksa berkewajiban meneruskan kepada terdakwa.
Bagi dunia usaha, perubahan ini memiliki implikasi strategis. Perkara pidana yang melibatkan korporasi, seperti kasus korupsi atau tindak pidana ekonomi, sering kali berlarut-larut karena proses administrasi yang lambat. Dengan tenggat kasasi yang lebih ketat dan persidangan yang dapat dilakukan secara daring, para pengusaha dan penasihat hukum tidak lagi harus melakukan perjalanan jauh ke Surabaya untuk sekadar menghadiri sidang. Efisiensi waktu dan biaya ini diharapkan dapat mempercepat kepastian hukum, yang pada akhirnya berdampak positif pada iklim investasi di Jawa Timur dan Indonesia secara umum.
Namun, penerapan teknologi ini bukannya tanpa tantangan. Sujatmiko mengakui bahwa pengadilan telah menyiapkan prosedur penanganan jika terjadi gangguan teknis, termasuk kemungkinan penjadwalan ulang sidang. Pertanyaannya, apakah infrastruktur digital di pengadilan-pengadilan daerah lain, terutama di luar Pulau Jawa, sudah siap mengikuti jejak PT Surabaya? Kesenjangan digital antara wilayah perkotaan dan pedesaan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar akses keadilan tidak timpang.
Ke depan, keberhasilan PT Surabaya dalam menjalankan persidangan elektronik akan menjadi barometer bagi pengadilan tinggi lainnya di Indonesia. Jika model ini terbukti efektif, bukan tidak mungkin Mahkamah Agung akan mendorong adopsi serupa secara nasional. Namun, yang lebih mendesak adalah memastikan bahwa percepatan digitalisasi ini tidak mengorbankan prinsip keadilan substantif—bahwa setiap terdakwa, di mana pun berada, mendapatkan hak yang sama untuk membela diri. Apakah infrastruktur dan sumber daya manusia di daerah siap? Itu pertanyaan yang harus dijawab dengan kebijakan yang matang, bukan sekadar euforia teknologi.



