Pemprov Jabar Perintahkan 27 Daerah Awasi Program 3 Juta Rumah: 'Jangan Ada Otak Jahat'
Baca dalam 60 detik
- Pemprov Jawa Barat menginstruksikan seluruh kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan ketat pada Program 3 Juta Rumah, menekankan transparansi dan akurasi data penerima manfaat.
- Sekda Herman Suryatman menyoroti pentingnya integritas semua pihak, dengan target implementasi pembangunan dimulai September 2026 setelah tahap regulasi selesai.
- Langkah ini merupakan bagian dari komitmen nasional, termasuk renovasi 40.000 rumah tidak layak huni di Jabar yang telah dimulai sejak April 2026.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah berjalan tanpa cacat, dengan memerintahkan 27 kabupaten dan kota di wilayahnya untuk melakukan pengawasan ketat sejak tahap pendataan hingga realisasi pembangunan. Instruksi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, di Bandung pada Jumat (tanggal), sebagai respons atas kekhawatiran akan potensi penyimpangan dalam program perumahan berskala besar tersebut.
Herman menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah unit yang terbangun, tetapi juga dari ketepatan sasaran dan transparansi proses. "Yang terpenting, tidak ada 'otak jahat' yang mencoba menyalahgunakan program ini untuk kepentingan pribadi," ujarnya, menggarisbawahi pentingnya integritas seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparatur desa hingga pejabat daerah. Menurutnya, pengawasan berlapis menjadi kunci untuk mencegah kebocoran data dan penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.
Setelah melalui tahapan panjang penyusunan regulasi dan skema persiapan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, Herman menegaskan bahwa fokus kini harus beralih ke implementasi di lapangan. Ia menargetkan September 2026 sebagai fase krusial bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk mulai menggerakkan pembangunan fisik. "September 2026 kita fokus pada implementasi pembangunan 3 juta rumah," katanya, menandai pergeseran dari perencanaan ke aksi nyata.
Langkah Pemprov Jabar ini sejalan dengan program prioritas nasional yang dicanangkan pemerintah pusat untuk mengatasi defisit perumahan (backlog) yang masih tinggi. Bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Jawa Barat, program ini diharapkan dapat memperluas akses terhadap hunian layak dan terjangkau. Namun, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa program serupa kerap terkendala oleh masalah koordinasi dan potensi penyimpangan di tingkat lapangan. Oleh karena itu, pengawasan ketat yang diinstruksikan Herman menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah untuk bertindak profesional dan akuntabel.
Sebelumnya, Pemprov Jabar bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah memulai program renovasi 40.000 rumah tidak layak huni di wilayahnya sejak April 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adanya instruksi pengawasan ini, diharapkan program renovasi dan pembangunan baru dapat berjalan sinergis, menghindari tumpang tindih, dan memastikan setiap rupiah anggaran negara memberikan manfaat maksimal bagi rakyat.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah seberapa efektif pengawasan ini dalam mencegah praktik korupsi dan kolusi di lapangan. Apakah pemerintah daerah memiliki kapasitas dan kemauan politik untuk menindak tegas pelanggaran? Integritas para pemangku kepentingan akan menjadi ujian sesungguhnya bagi keberhasilan Program 3 Juta Rumah, yang tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



