Mantan Petinggi PPATK Soroti Pola Penitipan Aset Don Ritto: Indikasi Kuat TPPU
Baca dalam 60 detik
- Agus Santoso menilai penitipan aset senilai Rp476 miliar dan 74 kg emas kepada Febrie Adriansyah mengikuti pola khas pencucian uang.
- Temuan emas batangan dan uang tunai di luar sistem perbankan memperkuat dugaan adanya ekosistem bisnis untuk menyamarkan aset ilegal.
- Tim 9 Kejagung didorong mencocokkan temuan dengan LHKPN dan menelusuri aliran dana untuk membongkar tindak pidana asal.

Mantan Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, melontarkan kritik tajam terhadap pengakuan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang menyimpan aset milik tersangka Don Ritto di kediamannya. Menurutnya, praktik penitipan aset dalam jumlah besar justru mengikuti pola yang lazim digunakan untuk menyamarkan harta hasil kejahatan, sehingga aparat perlu mendalami lebih jauh.
Febrie telah mengakui bahwa rumah di Sentul, Jawa Barat, yang digeledah penyidik merupakan miliknya dan telah digunakan Don Ritto sejak 2022. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp476 miliar. Awalnya, Don Ritto mengklaim aset tersebut adalah miliknya, namun kemudian muncul fakta bahwa aset itu dititipkan kepada Febrie.
Agus menjelaskan bahwa pola pemisahan aset ilegal dan diakui oleh pihak lain merupakan modus yang paling sederhana dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyebut pola ini sebagai un-banked placement dan precious metal placement, di mana dana hasil kejahatan sengaja disimpan di luar sistem perbankan, misalnya dalam bentuk emas atau valuta asing, untuk menghindari deteksi transaksi.
Lebih lanjut, Agus menilai jika pihak terkait memiliki jaringan usaha seperti tempat penukaran uang, toko emas, atau peleburan emas, maka hal tersebut patut menjadi fokus penyelidikan. "Patut diduga bahwa yang bersangkutan dan jaringannya sudah mempersiapkan ekosistem bisnis untuk melakukan upaya pencucian uang hasil kejahatan agar bisa masuk ke sistem ekonomi yang sah," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/2/2025).
Ia pun mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini untuk mengusut tuntas asal-usul aset tersebut. Salah satu langkah yang disarankan adalah mencocokkan temuan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika aset itu tidak tercantum dalam laporan kekayaan, maka hal tersebut menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan.
Agus optimistis Tim 9 yang beranggotakan jaksa senior, termasuk mantan pegawai KPK, mampu membongkar kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya dukungan PPATK dalam menelusuri aliran dana untuk memperkuat pembuktian, baik terhadap tindak pidana asal maupun TPPU. "Apalagi dibantu dengan penelusuran aliran dana oleh Tim PPATK dan bersama-sama membangun building case-nya, maka pasti JPU bisa membongkar dan membuktikan tindak pidana asal dan juga proses TPPU-nya," ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan nilai aset yang fantastis. Pertanyaan besar yang mengemuka: bagaimana mungkin seorang pejabat seperti Febrie bisa menyimpan aset sebesar itu tanpa terdeteksi? Apakah ada kelalaian dalam pengawasan internal atau justru ada keterlibatan yang lebih dalam? Ke depan, publik menunggu langkah konkret Tim 9 dalam mengungkap tabir gelap kasus ini.



