Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu Riau-Sumsel, 86,3 Kg Narkoba Disita dan Enam Tersangka Dibekuk
Baca dalam 60 detik
- Satgas Narkoba Bareskrim mencegat pengiriman 86,3 kg sabu dan 5.171 butir ekstasi dari Riau menuju Sumatera Selatan, dengan enam tersangka ditahan dan dua buron.
- Pengungkapan ini mengungkap modus penyembunyian kunci mobil di knalpot serta keterlibatan narapidana dalam rantai distribusi narkoba antarprovinsi.
- Polri masih memburu dua DPO dan mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas, menyoroti tantangan pengawasan jalur laut dan pesisir.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali memutus mata rantai peredaran narkoba lintas provinsi. Dalam operasi yang berlangsung di Riau dan Sumatera Selatan, aparat menyita 86,3 kilogram sabu serta 5.171 butir ekstasi, sekaligus mengamankan enam tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan Riau-Sumatera Selatan. Dua orang lainnya, Punay dan Bos Aeng, masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dari situ, penyidik Subdirektorat IV dan Satgas NIC melakukan penyelidikan yang membawa mereka pada seorang kurir berinisial I yang kedapatan memindahkan empat kardus berisi narkotika ke sebuah perahu di pesisir Sungai Rokan.
Menurut keterangan Eko, tersangka I mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil kardus-kardus tersebut dan mengantarkannya ke lokasi yang telah ditentukan. Petugas kemudian menangkap AR, SHW, dan TM di sekitar pesisir Sungai Rokan bersama sebuah mobil yang disiapkan untuk mengangkut barang haram itu. Pengakuan SHW dan TM mengarah pada sosok Punay yang memerintahkan mereka mengirim kardus ke Palembang, Sumatera Selatan.
Untuk menelusuri jaringan penerima, penyidik menerapkan teknik controlled delivery. SHW diperintahkan memarkir kendaraan di area parkir sebuah hotel di Palembang, lalu menyembunyikan kunci di dalam knalpot. Beberapa jam kemudian, tersangka YNS mengambil kendaraan tersebut atas perintah Bos Aeng. Yang menarik, YNS mengaku mengenal Bos Aeng melalui AR saat keduanya berada di Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Ini menunjukkan adanya keterlibatan narapidana dalam mengoordinasikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan di jalur-jalur perairan dan pesisir yang kerap dijadikan pintu masuk narkoba. Riau, dengan garis pantai yang panjang dan dekat dengan Malaysia, menjadi titik rawan penyelundupan. Sementara Sumatera Selatan berperan sebagai jalur distribusi ke wilayah lain. Bagi Indonesia, pemberantasan narkoba masih menjadi pekerjaan rumah besar; data BNN menunjukkan kerugian ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Eko menegaskan bahwa pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. "Kami masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat," ujarnya. Ia juga menggarisbawahi bahwa tidak ada impunitas bagi oknum anggota yang terlibat dalam peredaran narkoba, sejalan dengan komitmen Polri untuk membersihkan institusi dari dalam.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya siapa dalang di balik jaringan ini, tetapi juga bagaimana memperketat pengawasan di wilayah pesisir dan memperkuat intelijen untuk mencegah modus serupa. Apakah aparat akan mampu memutus mata rantai yang melibatkan narapidana dan jaringan internasional? Publik menunggu langkah konkret berikutnya.



