Kematian Rocky: Tengku Permaisuri Selangor Kecam Kekejaman terhadap Hewan, Desak Revisi Hukum
Baca dalam 60 detik
- Tengku Permaisuri Selangor mengecam keras insiden pembunuhan anjing bernama Rocky di Klang, menyerukan penegakan hukum yang tegas.
- Peristiwa ini memicu pertanyaan tentang efektivitas Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015 dan praktik penanganan hewan liar di Malaysia.
- Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi dan kolaborasi lintas sektor untuk mencegah kekejaman terhadap hewan di masa depan.

Kematian tragis seekor anjing bernama Rocky di Port Klang, Malaysia, telah memicu kemarahan publik dan pernyataan tegas dari Tengku Permaisuri Selangor, Tengku Permaisuri Norashikin. Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (1/8), beliau menyatakan kesedihan, kekecewaan, dan kemarahan atas dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian hewan tersebut. Insiden ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya karena kekejamannya, tetapi juga karena melibatkan aparat penegak hukum dalam operasi yang berujung fatal.
Menurut laporan Persatuan Haiwan Terbiar Malaysia (SAFM), Rocky diduga dipukuli, dicekik, dan diseret hingga tewas oleh sekelompok pria di Taman Teluk Gedung Indah pada Rabu (29/7). Pemilik Rocky yang menyaksikan kejadian itu sempat memohon agar anjingnya dilepaskan, namun permohonan tersebut diabaikan. SAFM juga mengklaim bahwa dua petugas dari Dewan Bandaraya Diraja Klang (MBDK) hadir di lokasi saat insiden terjadi. MBDK sendiri membantah keterlibatan langsung dan menyerahkan penyelidikan sepenuhnya kepada polisi.
Tengku Permaisuri Norashikin, yang juga merupakan Pelindung Kerajaan untuk inisiatif Stray Free Selangor di bawah Selangor SPCA, menegaskan bahwa kekejaman terhadap hewan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. "Tidak ada bentuk kekejaman terhadap hewan yang akan diterima atau ditoleransi, terlepas dari siapa yang melakukan, posisi, ras, agama, atau alasan yang diberikan," ujarnya. Prinsip ini, menurut beliau, berlaku untuk semua pihak, termasuk individu, organisasi, perusahaan, lembaga pemerintah, dan otoritas penegak hukum. Tidak ada yang berada di atas hukum.
Lebih jauh, beliau menyoroti bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya akan terjaga jika tindakan mereka dilakukan dengan profesionalisme, integritas, dan kasih sayang. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dalam setiap operasi yang melibatkan makhluk hidup. Dalam konteks ini, insiden Rocky menjadi ujian bagi kredibilitas aparat dalam menangani keluhan warga tentang hewan liar tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.
Kasus ini juga membuka diskusi tentang efektivitas Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015 di Malaysia. Tengku Permaisuri Norashikin mendesak pemerintah federal untuk meninjau kembali hukuman dalam undang-undang tersebut agar lebih berat dan konsisten. Beliau menekankan bahwa cara masyarakat memperlakukan hewan mencerminkan kemanusiaan mereka. "Masyarakat yang gagal menunjukkan kasih sayang kepada makhluk yang paling lemah pada akhirnya akan kehilangan kasih sayang terhadap sesama manusia," katanya.
Di Indonesia, kasus serupa sering kali berakhir tanpa keadilan bagi hewan, meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah mengatur larangan penganiayaan. Namun, penegakan hukum yang lemah dan kurangnya edukasi publik masih menjadi tantangan. Kasus Rocky dapat menjadi momentum bagi negara-negara di kawasan, termasuk Indonesia, untuk merefleksikan praktik penanganan hewan liar dan memperkuat perlindungan hukum bagi hewan.
MBDK membantah tuduhan bahwa petugasnya terlibat langsung dalam penganiayaan, dan menyatakan bahwa operasi tersebut dilakukan sesuai prosedur setelah menerima keluhan resmi dari warga tentang meningkatnya jumlah anjing liar. Namun, kehadiran petugas di lokasi dan kematian Rocky tetap menjadi pertanyaan yang belum terjawab. Polisi kini melakukan penyelidikan menyeluruh, dan publik menunggu hasilnya dengan harapan agar keadilan ditegakkan.
"Kasih sayang bukanlah tanda kelemahan. Kemampuan untuk melindungi yang paling lemah di antara kita adalah ukuran sejati dari kekuatan, kedewasaan, dan peradaban suatu masyarakat," kata Tengku Permaisuri Norashikin.
Ke depan, kasus ini mendorong seruan untuk penguatan regulasi dan praktik penanganan hewan yang lebih manusiawi. Apakah pemerintah Malaysia akan merespons dengan merevisi undang-undang dan memastikan akuntabilitas aparat? Pertanyaan ini menggantung, dan jawabannya akan menentukan apakah tragedi Rocky menjadi pelajaran berharga atau sekadar catatan kelam lainnya dalam sejarah penegakan hukum.



