Pengadilan Singapura Vonis Pengusaha Raymond Ng sebagai Pemicu Perkara Hukum, Istri Dikenakan Pembatasan
Baca dalam 60 detik
- Hakim Singapura menetapkan Raymond Ng sebagai litigant yang merugikan, melarangnya mengajukan gugatan perdata tanpa izin pengadilan.
- Iris Koh, pendiri grup antivaksin Healing the Divide, mendapat perintah pembatasan sipil selama dua tahun, namun dapat melanjutkan perkara yang sedang berjalan.
- Keputusan ini menyoroti praktik 'lawfare' dan komersialisasi litigasi, dengan Ng yang memasarkan platform GetEven.AI seharga S$1.000 untuk membantu orang menggugat.

Pengadilan Tinggi Singapura pada Selasa (4/8) menjatuhkan vonis penting terhadap pengusaha Raymond Ng, menetapkannya sebagai 'vexatious litigant'—sebutan bagi pihak yang kerap mengajukan gugatan tanpa dasar—serta membatasi aktivitas hukum istrinya, Iris Koh. Keputusan ini muncul setelah Kejaksaan Agung (AGC) mengajukan permohonan untuk membungkam praktik 'lawfare' yang dituduhkan kepada pasangan tersebut, yang dinilai telah mengubah ruang pengadilan menjadi ajang komersial.
Hakim Hoo Sheau Peng dalam putusannya menyatakan bahwa Ng telah berulang kali mengajukan perkara dengan tujuan yang tidak sah, termasuk untuk mengganggu lawan-lawannya. Lebih jauh, Ng terungkap menjadikan litigasi sebagai sumber pendapatan, dengan mempromosikan platform bernama GetEven.AI yang memungut biaya S$1.000 (sekitar Rp11,8 juta) kepada individu yang ingin 'menggugat mereka yang menyakiti'. Ia bahkan membuka skema 'sponsor' di TikTok, mengajak publik mendanai gugatannya dengan iming-iming keuntungan.
Konsekuensi bagi Ng sangat tegas: ia dilarang memulai perkara perdata apa pun tanpa izin pengadilan, dan semua gugatan yang sedang berjalan pun dihentikan sementara. Sementara itu, Koh—yang dikenal sebagai pendiri grup antivaksin Healing the Divide—menerima perintah pembatasan sipil umum (general civil restraint order) yang lebih ringan, berlaku dua tahun dan dapat diperpanjang. Meski demikian, Koh masih diperbolehkan melanjutkan perkara yang telah berjalan, namun harus meminta restu pengadilan untuk gugatan baru.
Keputusan ini menjadi preseden penting di kawasan Asia Tenggara, mengingat Singapura dikenal sebagai yurisdiksi yang ketat dalam menindak penyalahgunaan proses pengadilan. Bagi Indonesia, fenomena serupa mulai mengemuka seiring maraknya gugatan 'kecil-kecilan' yang digunakan untuk tekanan atau sensasi, meski belum ada regulasi spesifik seperti di Singapura. Pengamat hukum menilai langkah AGC Singapura bisa menjadi rujukan bagi negara-negara tetangga untuk menyeimbangkan akses keadilan dengan pencegahan penyalahgunaan.
Hakim Hoo menegaskan bahwa perintah ini bukan untuk menghalangi pasangan tersebut menuntut hak yang sah, melainkan untuk mencegah penyalahgunaan proses. "Pada akhirnya, mereka tidak akan terhalang untuk menegakkan hak-hak sah mereka atau mencari keadilan atas keluhan yang tulus. Mereka hanya perlu meminta izin pengadilan sebelumnya," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa pengadilan tetap membuka pintu bagi gugatan yang berdasar, namun menutup celah bagi aksi yang hanya bertujuan mengganggu atau meraup untung.
Keputusan ini juga menyoroti maraknya praktik 'lawfare' di kawasan, di mana hukum dijadikan senjata untuk melemahkan lawan, baik secara finansial maupun reputasi. Di Indonesia, fenomena serupa kerap muncul dalam sengketa bisnis atau politik, meski belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur. Para ahli berpendapat bahwa langkah Singapura dapat menginspirasi reformasi serupa, terutama dalam memperketat syarat pengajuan gugatan dan memberikan sanksi bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan proses.
Ke depannya, pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah negara-negara lain, termasuk Indonesia, akan mengadopsi pendekatan serupa untuk merespons meningkatnya gugatan yang bernuansa sensasional? Atau justru kebebasan mengakses pengadilan yang selama ini dijunjung tinggi akan tetap dipertahankan tanpa filter yang ketat? Keputusan ini menjadi bahan renungan bagi para pembuat kebijakan dan praktisi hukum di kawasan.



