Mendagri Tito Inisiasi Regulasi Desibel: Sound Horeg di Ambang Pembatasan?
Baca dalam 60 detik
- Mendagri Tito Karnavian mendorong rapat lintas kementerian untuk merumuskan aturan desibel sound horeg.
- Pemicu utama adalah gelaran Simbang Kulon Night Carnival yang viral karena ornamen kontroversial.
- Belum ada regulasi spesifik desibel; UU 9/1998 hanya mengatur ketertiban umum.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan percepatan penyusunan aturan hukum yang secara khusus membatasi tingkat kebisingan aktivitas publik, menyusul maraknya pertunjukan sound horeg yang memicu protes warga. Instruksi ini muncul setelah gelaran Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) di Kelurahan Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, menjadi perbincangan nasional karena menampilkan elemen visual yang dianggap menyinggung norma sosial.
Tito menilai polemik sound horeg tidak bisa diselesaikan hanya dengan imbauan moral. Ia mengusulkan rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kepolisian Republik Indonesia. Menurutnya, pendekatan multidisiplin diperlukan karena persoalan ini menyentuh aspek kesehatan masyarakat, ketertiban umum, dan regulasi penyiaran.
"Kalau dianggap ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya harus dilarang," ujar Tito usai rapat di Komisi II DPR, Selasa (15/9).
Pernyataan tersebut merespons viralnya penampilan salah satu peserta SKNC yang menampilkan kostum seram, ornamen peti mati, dan adegan penyembelihan kambing. Beberapa simbol dalam pertunjukan itu dinilai menyerupai elemen okultisme atau satanisme, memicu reaksi keras dari warganet dan tokoh masyarakat. Meski mengaku belum menerima laporan resmi soal kontroversi tersebut, Tito menegaskan prinsipnya: ruang publik harus bebas dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenangan dan kesehatan.
Hingga kini, payung hukum yang tersedia untuk mengatur kegiatan publik adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Regulasi itu menitikberatkan larangan mengganggu ketertiban dan persatuan, tetapi tidak memberikan parameter teknis seperti ambang batas desibel. Tito mengakui perlu kajian mendalam untuk menentukan apakah aturan baru akan berbentuk undang-undang, peraturan pemerintah, atau regulasi di tingkat kementerian/lembaga.
Dari sudut kesehatan, paparan suara di atas 85 desibel dalam waktu lama dapat memicu gangguan pendengaran permanen, hipertensi, hingga gangguan tidur. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan batas aman kebisingan lingkungan sekitar 65 desibel pada siang hari. Namun, di Indonesia, pengawasan ambang batas ini masih lemah, terutama pada acara hiburan rakyat yang kerap mengabaikan aspek keselamatan akustik.
Kisruh sound horeg juga menyoroti ketegangan antara ekspresi budaya dan hak warga atas lingkungan yang nyaman. Di banyak daerah, sound horeg telah menjadi bagian dari tradisi arak-arakan, tetapi volumenya yang ekstrem sering memicu konflik antarwarga. Beberapa pemerintah daerah bahkan telah mengeluarkan larangan lokal, meski tanpa dasar hukum nasional yang kuat. Kehadiran regulasi dari pusat diharapkan memberikan kepastian bagi penyelenggara acara dan penegak hukum.
Pengamat kebijakan publik menilai langkah Mendagri tepat, tetapi mengingatkan agar regulasi tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada. "Perlu ada harmonisasi antara UU 9/1998, UU Kesehatan, dan peraturan daerah. Jangan sampai nanti malah membingungkan satpol PP di lapangan," ujar seorang analis kebijakan yang enggan disebut namanya. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi sebelum penegakan sanksi.
Ke depan, publik akan menantikan apakah rapat lintas kementerian benar-benar menghasilkan terobosan hukum atau hanya menjadi wacana musiman. Jika regulasi desibel diberlakukan, bagaimana mekanisme pengujiannya di lapangan? Apakah akan ada alat ukur standar dan sanksi bertingkat? Tanpa kejelasan teknis, aturan baru berisiko menjadi macan kertas yang tidak menyelesaikan akar masalah.



