KPK Ungkap Aliran Rp1,5 Miliar ke Pejabat Pertanahan Bogor: Direktur Summarecon Diperiksa
Baca dalam 60 detik
- KPK menduga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, mengirim uang Rp1,5 miliar kepada pihak swasta Erwin untuk mengurus blokir HGB di Bogor.
- Uang itu diduga diteruskan sebagian ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sebagai imbalan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat.
- OTT KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar; kasus ini membuka celah tata kelola pertanahan dan potensi konflik kepentingan di sektor properti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menyeret nama Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9), penyidik mengungkap bahwa Adrianto diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin, pihak swasta yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Transaksi itu terjadi pada 27 Agustus 2026 melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, yang merupakan anak buah Summarecon. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, uang tersebut dialirkan agar Erwin mau menjembatani komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Sontang sebelumnya menolak membuka blokir dan memecah HGB tanpa restu atasannya.
"Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026 Saudara ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui Saudara YA dan Saudara LEVI diduga menyerahkan uang sebesar 1,5 M kepada ERW," ujar Achmad Taufik dalam paparannya.
Dari penelusuran KPK, awal Agustus 2026 Yaser dan Rizal mendengar bahwa Sontang meminta fee dengan kode "dua"โdiduga Rp2 miliarโuntuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah milik Summarecon. Namun, manajemen Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang diperkirakan menerima komisi perantara. Sebagian uang, yakni Rp200 juta, disebut diserahkan Erwin kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai imbalan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Senin (14/9). Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penindakan KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar yang dikemas dalam boks, kardus, dan koper. Nilai itu jauh melampaui dugaan suap awal, mengindikasikan praktik korupsi yang lebih sistemik di sektor pertanahan.
Hingga berita ini diturunkan, PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan tanggapan resmi. Namun, publik menanti klarifikasi perusahaan properti yang selama ini dikenal sebagai pengembang kawasan terpadu di Jabodetabek. Jika dugaan ini terbukti, reputasi emiten berkode SMRA itu bisa terguncang, terutama di tengah tekanan sektor properti yang sedang menghadapi perlambatan permintaan.
Bagi Indonesia, kasus ini menyoroti titik rawan tata kelola pertanahan. Proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB seharusnya berjalan transparan dan bebas intervensi. Ketika jalur komunikasi dengan pejabat justru ditempuh lewat perantara berbayar, prinsip pelayanan publik yang akuntabel terancam. KPK perlu mendalami apakah ada aktor lain yang menerima aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum di kementerian.
Ke depan, pengusutan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah memberantas korupsi di sektor sumber daya alam dan properti. Masyarakat berhak bertanya: seberapa dalam praktik "fee broker" mengakar dalam pengurusan perizinan tanah, dan apakah penegakan hukum kali ini akan menyentuh semua pihak yang menikmati aliran dana?



