Gugurnya Petugas Damkar di TPS Liar Kramat Jati: Alarm Tata Kelola Sampah Jakarta yang Tak Kunjung Usai
Baca dalam 60 detik
- Seorang petugas pemadam kebakaran tewas saat memadamkan api di TPS liar Kramat Jati, memicu kritik tajam atas penanganan sampah ibu kota yang dinilai reaktif.
- Pemprov DKI bergegas menjanjikan sanksi bagi pembuang sampah liar, tetapi pegiat lingkungan menilai langkah itu prematur dan mengabaikan akar masalah: sampah tak terpilah dan minimnya fasilitas dasar.
- Data menunjukkan 80% warga sebenarnya mendukung pengelolaan sampah dari sumber, namun kegagalan sistem dan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi membuat krisis ini terus berulang.

Gugurnya seorang petugas pemadam kebakaran saat memadamkan api di tempat pembuangan sampah (TPS) liar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu (1/8/2026) membuka luka lama tata kelola sampah ibu kota yang tak kunjung sembuh. Andriyono, Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, meninggal dunia setelah mengeluh nyeri dada saat bertugas—bukan di titik api, melainkan ketika mencari sumber air untuk penyambungan selang. Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan cermin dari sistem pengelolaan sampah yang reaktif dan abai pada keselamatan petugas serta akar persoalan lingkungan yang lebih dalam.
Operasi pemadaman yang melibatkan 10 unit mobil dan 50 personel itu berhasil melokalisasi api pada pukul 11.35 WIB, namun Andriyono yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda dengan resusitasi jantung paru (RJP) akhirnya mengembuskan napas terakhir pada pukul 13.30 WIB. Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Bayu Meghantara, dalam keterangan resminya menyampaikan duka cita mendalam, tetapi di balik itu publik mulai mempertanyakan: mengapa petugas harus mempertaruhkan nyawa di lokasi yang seharusnya tidak menjadi TPS liar? Kejadian ini menjadi pengingat bahwa penertiban TPS ilegal selama ini hanya bersifat kuratif, bukan preventif.
Respons Pemprov DKI pun datang cepat. Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengumumkan pengangkutan sampah bertahap dan rencana penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup mulai Senin (3/8/2026). Sanksi tegas bagi pembuang sampah ilegal disiapkan, merujuk pada Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang mendorong gerakan pilah, angkut, olah, dan manfaatkan. Namun, langkah ini langsung menuai kritik. Direktur Eksekutif WALHI, Muhammad Aminullah, menilai sanksi tersebut prematur dan tidak menyentuh substansi: sampah yang tercampur sejak dari sumber membuat pengelolaan menjadi berat dan membebani TPST Bantargebang secara luar biasa.
Data menunjukkan dari total produksi sampah harian Jakarta yang mencapai 8.000 ton, sekitar 7.000 hingga 7.500 ton bermuara ke Bantargebang—padahal fasilitas itu idealnya hanya menerima sampah residu. Aminullah menegaskan bahwa kegagalan di hilir adalah cermin kegagalan di hulu. "Masyarakat disanksi atas tindakan yang tidak mereka sadari dan tidak mendapatkan pendidikan akan hal itu," ujarnya, menyoroti minimnya edukasi dan infrastruktur pemilahan. Ironisnya, riset persepsi 2019-2020 menunjukkan sekitar 80 persen warga sebenarnya bersedia mendukung pengelolaan sampah dari sumber, tetapi mereka kerap kebingungan karena fasilitas dasar tidak tersedia.
Kritik juga datang dari Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna. Ia menyebut masalah sampah Jakarta tidak akan pernah selesai karena volume terus bertambah seiring populasi—setiap orang menghasilkan hampir satu kilogram sampah per hari—sementara sistem pengelolaan tidak pernah berubah. "Cara teknis pengolahan kita dari tahun ke tahun enggak pernah berubah, tetap menggunakan konsep-konsep lama," katanya. Yayat meragukan efektivitas denda finansial yang hanya menyasar individu. Ia mencontohkan regulasi ketat di lingkungan PT KAI yang berhasil membangun disiplin, dan menekankan pentingnya pendekatan ekosistem, bukan sekadar sanksi.
WALHI juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum. Aminullah menegaskan bahwa mayoritas tumpukan sampah di Bantargebang adalah plastik, dan sesuai regulasi, produsen memiliki kewajiban Extended Producer Responsibility (EPR) untuk menarik kembali kemasan produk mereka. Namun, implementasi aturan ini nyaris tidak terlihat. "Plastik ini tanggung jawab siapa? Tanggung jawab produsen sesuai undang-undang pengelolaan sampah," cecarnya. Korporasi besar yang produknya membanjiri sungai dan pesisir Jakarta seolah kebal hukum, sementara warga kecil yang membuang sampah sembarangan menjadi sasaran empuk sanksi.
Yayat menambahkan bahwa akar sosiologis krisis ini adalah budaya instan dan gaya hidup konsumtif—maraknya kedai kopi dengan gelas plastik sekali pakai hingga makanan berbungkus saset. Para pelaku usaha kuliner ini kerap lepas tangan dari tanggung jawab lingkungan. Daripada sibuk merumuskan sanksi di titik akhir TPS liar, Yayat mendorong pemerintah untuk menekan produksi sampah dari sumbernya, misalnya dengan membudayakan membawa wadah sendiri atau mewajibkan penggunaan gelas kaca di industri perhotelan dan restoran. "Yang menjadi masalah adalah bagaimana mengurangi sumber masalahnya, bukan masalah sanksinya," pungkasnya.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah: akankah Pemprov DKI berani menggeser paradigma dari penghukuman ke pencegahan? Apakah ada kemauan politik untuk menindak korporasi yang selama ini luput dari jerat hukum? Tragedi Kramat Jati seharusnya menjadi momentum untuk merombak total tata kelola sampah Jakarta—bukan sekadar menambah sanksi yang hanya menjadi hiasan birokrasi. Jika tidak, nyawa petugas seperti Andriyono akan terus menjadi korban dari sistem yang gagal melindungi lingkungan dan manusianya sendiri.



