Korupsi Rp 80 Miliar di Laos: 10 Pejabat Provinsi Divonis Seumur Hidup
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Rakyat Provinsi Attapeu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 10 dari 15 pejabat daerah yang terbukti terlibat korupsi selama periode 2021โ2024.
- Total uang yang digelapkan mencapai lebih dari 103 miliar kip Laos (sekitar Rp 80 miliar), dengan kerugian negara yang dikonfirmasi mencapai 51,9 miliar kip.
- Putusan ini memperkuat tren pemberantasan korupsi di Laos, menyusul vonis serupa di Vientiane yang melibatkan 17 terdakwa dengan total ganti rugi lebih dari USD 27 juta.

Vientiane, 1 Agustus 2026 โ Pengadilan Rakyat Provinsi Attapeu, Laos, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 10 pejabat daerah dalam salah satu kasus korupsi terbesar di provinsi tersebut. Vonis yang dibacakan pada 30 Juli ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah Laos memberantas penyalahgunaan wewenang di tingkat lokal.
Kepala Kantor Pengadilan Rakyat Provinsi Attapeu, Lattana Simavath, mengonfirmasi bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi antara 2021 hingga 2024. Skandal ini dipimpin oleh Sulixay "Mou" Suliyalay, mantan wakil kepala seksi penelitian di kantor provinsi, yang bersama rekan-rekannya menggerakkan dana ilegal dalam jumlah fantastis.
Berdasarkan penyelidikan, total uang yang mengalir melalui tangan para terdakwa mencapai sekitar 103,5 miliar kip Laos (setara USD 4,8 juta), ditambah USD 2,356 juta dan 1,5 miliar dong Vietnam (sekitar USD 58.000). Para pelaku bahkan sempat mengonversi dong Vietnam ke kip Laos dan baht Thailand untuk menyamarkan jejak transaksi. Namun, kerugian negara yang dikonfirmasi pengadilan tercatat sekitar 51,9 miliar kip (USD 2,4 juta), USD 2,316 juta, dan 60.000 baht Thailand.
Selain Sulixay, sembilan pejabat lain yang divonis seumur hidup antara lain Sulichanh Phonkeo (mantan Kepala Kantor Provinsi), Sounnakhone Keoviengkham (mantan Kepala Dinas Perencanaan dan Investasi), serta sejumlah pensiunan pejabat Dinas Keuangan Provinsi. Vonis ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak membedakan status, termasuk mereka yang telah purnatugas.
Lima terdakwa lainnya menerima hukuman lebih ringan sesuai peran masing-masing, mulai dari 20 tahun hingga dua tahun enam bulan penjara. Salah satu terdakwa, Phonpiloun Xaysombath, bahkan telah menjalani sebagian hukumannya. Sementara itu, satu terdakwa bernama Soukmay Soutbounlon meninggal dunia selama proses persidangan, sehingga kasusnya ditutup, tetapi asetnya tetap disita untuk ganti rugi perdata.
Putusan Attapeu ini datang hanya beberapa pekan setelah Pengadilan Rakyat Ibu Kota Vientiane menjatuhkan hukuman kepada 17 terdakwa dalam empat kasus besar yang melibatkan Otoritas Inspeksi Negara, Bank Laos, Bank Promosi Pertanian, Kementerian Luar Negeri, dan Perusahaan Listrik Laos (EDL). Dalam kasus tersebut, pengadilan memerintahkan pembayaran ganti rugi lebih dari USD 27 juta, dengan kasus PLTA EDL menyumbang USD 24,8 juta. Setidaknya 10 terdakwa, termasuk mantan eksekutif EDL dan pengusaha Thailand, divonis seumur hidup.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meskipun sistem hukum Indonesia berbeda, tren hukuman berat bagi koruptor di Laos sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang digalakkan KPK. Namun, efektivitas vonis seumur hidup dalam memulihkan kerugian negara masih menjadi perdebatan, mengingat banyak aset yang sulit dilacak.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah Laos akan terus memperluas operasi pembersihan ke sektor-sektor lain, seperti pertambangan dan konstruksi, yang selama ini rawan praktik suap. Dengan tekanan ekonomi yang masih tinggi, pemulihan aset negara menjadi krusial. Akankah negara-negara ASEAN lain, termasuk Indonesia, mengadopsi pendekatan serupa dalam menangani korupsi struktural?



