Dari Uzumaki hingga Justin Bieber: Data Dukcapil Ungkap Tren Nama Unik WNI
Baca dalam 60 detik
- Dukcapil mencatat 190 penduduk Indonesia menggunakan nama Uzumaki, menjadikannya nama tokoh anime terpopuler.
- Fenomena ini mencerminkan pengaruh budaya pop global terhadap identitas administratif di Indonesia.
- Aturan baru Permendagri membatasi panjang nama hingga 60 karakter, menyusul adanya nama 79 karakter.

Sebanyak 190 warga Indonesia tercatat memiliki nama depan Uzumaki, menjadikannya nama tokoh anime paling populer di tanah air, menurut data terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Fenomena ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Nasional Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Semester I 2026, di mana nama-nama seperti Nobita, Sasuke, hingga Justin Bieber juga menghiasi catatan sipil.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memaparkan bahwa nama Nobita menempati posisi kedua dengan 181 penduduk, disusul Sasuke dengan 158 orang, dan Naruto dengan 157 orang. Selain itu, nama-nama artis internasional seperti Justin Bieber dan Olivia Rodrigo juga digunakan oleh sejumlah WNI, meski tidak dirinci jumlahnya. Data ini menunjukkan bagaimana budaya pop global, terutama anime dan musik, telah meresap ke dalam identitas administratif masyarakat Indonesia.
Di tengah tren nama modern, nama tradisional seperti Nurhayati tetap menjadi yang paling banyak digunakan perempuan Indonesia, sementara nama belakang Putri mendominasi. Di Pulau Jawa, Sulastri menjadi pilihan populer. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun terjadi pergeseran preferensi nama, nilai-nilai lokal masih kuat di sebagian besar masyarakat.
Data kependudukan ini juga mengungkap fakta unik lainnya: terdapat penduduk dengan nama sepanjang 79 karakter, yang tercatat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Regulasi tersebut kini membatasi panjang nama maksimal 60 karakter, termasuk spasi. Kebijakan ini diambil untuk menyederhanakan administrasi dan menghindari kesalahan pencatatan, namun memicu pertanyaan tentang bagaimana menangani nama-nama yang telah terlanjur panjang.
Menurut analis kebijakan publik, tren penggunaan nama tokoh populer ini tidak hanya mencerminkan kreativitas orang tua, tetapi juga menunjukkan pengaruh media dan globalisasi. "Fenomena ini adalah cerminan dari bagaimana generasi muda mengonsumsi budaya pop dan mengintegrasikannya ke dalam identitas pribadi," ujar seorang sosiolog dari Universitas Indonesia. Namun, ia juga mengingatkan bahwa nama adalah bagian dari warisan budaya yang perlu dijaga keseimbangannya.
Dari perspektif administrasi, Dukcapil terus berupaya memperbaiki sistem pencatatan agar akurat dan efisien. Dengan adanya aturan baru, diharapkan nama-nama yang terlalu panjang atau tidak wajar dapat diminimalisir. Namun, pertanyaan yang muncul adalah: apakah pembatasan ini akan mengurangi kebebasan berekspresi orang tua dalam memberi nama anak? Atau justru mendorong lebih banyak orang untuk memilih nama-nama yang lebih sederhana dan bermakna?



