BAZNAS Satukan Data Mustahik dengan DTSEN: Menanti Efisiensi Penyaluran Zakat Nasional
Baca dalam 60 detik
- BAZNAS, Kemenag, dan Bappenas meluncurkan integrasi data mustahik dengan DTSEN untuk menekan duplikasi bantuan.
- Langkah ini menyatukan 48 juta data mustahik dan 23 juta data muzaki dalam satu sistem, menjawab tantangan tata kelola zakat yang selama ini terfragmentasi.
- Ke depan, keterpaduan data diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelolaan ZIS-DSKL dan mendukung target pengentasan kemiskinan menuju Indonesia Emas 2045.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi mengintegrasikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ke dalam sistem pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL). Langkah yang diumumkan di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (6/8/2026) ini diharapkan menjadi titik balik dalam memastikan bantuan sosial berbasis zakat tidak lagi tumpang tindih dan tepat menyasar kelompok yang membutuhkan.
Integrasi ini merupakan hasil kolaborasi tiga institusi: BAZNAS, Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, mengungkapkan bahwa selama ini pengelolaan zakat nasional menghadapi tantangan serius akibat basis data yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi filantropi Islam. Kondisi ini tidak hanya memicu pendataan ganda, tetapi juga membuat penyaluran bantuan kerap meleset dari sasaran.
Data yang dihimpun BAZNAS menunjukkan skala persoalan yang cukup besar: sekitar 48 juta data mustahik dan 23 juta data muzaki tercatat, namun semuanya belum terhubung dalam satu ekosistem digital. Dengan penyatuan data melalui DTSEN, BAZNAS berharap program mobilisasi zakat dan pemberdayaan mustahik dapat berjalan lebih terpadu, akurat, dan efisien. "Keterpaduan data ini akan membuat penyaluran zakat lebih tepat sasaran, tidak ada lagi yang menerima bantuan ganda," ujar Sodik dalam keterangannya.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menilai integrasi Satu Data ZIS-DSKL sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel. Sistem yang terhubung dengan DTSEN ini nantinya akan digunakan oleh seluruh BAZNAS di Indonesia, dari tingkat pusat hingga daerah, sehingga penyaluran bantuan dapat berkelanjutan dan tepat sasaran. "Kami mengajak semua pemangku kepentingan untuk memanfaatkan kemaslahatan ZIS-DSKL dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045," kata Rachmat.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menambahkan bahwa pembenahan data merupakan prasyarat utama untuk menghindari tumpang tindih penerima bantuan antarlembaga. Dengan integrasi ini, masyarakat yang telah menerima bantuan dari BAZNAS pusat tidak akan lagi menerima dari BAZNAS daerah atau dari Kementerian Sosial, sementara kelompok miskin yang belum terjangkau tetap menjadi prioritas. "Kalau datanya sudah rapi, bantuan bisa lebih adil dan merata," tegasnya.
Bagi Indonesia, langkah ini memiliki arti strategis. Dengan jumlah penduduk miskin yang masih signifikan, efisiensi penyaluran zakat dapat menjadi instrumen penting dalam percepatan pengentasan kemiskinan. Selain itu, integrasi data juga memperkuat transparansi pengelolaan dana umat, yang selama ini kerap menjadi sorotan. Ke depan, keberhasilan inisiatif ini akan diuji dari seberapa cepat sistem ini diadopsi oleh seluruh lembaga amil zakat di daerah, serta sejauh mana data yang terintegrasi mampu menjawab persoalan ketimpangan sosial yang ada.



