Tim 9 Kejagung Diingatkan Usut Tuntas Pemilik Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas di Rumah Eks Jampidsus
Baca dalam 60 detik
- Desakan publik menguat agar Tim 9 Kejaksaan Agung mengungkap pemilik sah uang tunai Rp476 miliar dan emas 74 kilogram yang ditemukan di kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
- KPK menduga rumah di Sentul itu dibeli menggunakan nama pihak lain (nomine) sehingga tidak tercatat dalam LHKPN, menambah kompleksitas penelusuran aset.
- Kejagung kini memegang kendali penyidikan dengan sprindik baru untuk kasus TPPU, sementara tiga sprindik lain menyasar kasus korupsi besar seperti PT Asabri dan tata kelola batu bara PLTU.

Kejaksaan Agung kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Tim 9 yang menangani perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didesak untuk mengusut tuntas kepemilikan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari rumahnya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Nilai aset yang fantastis tersebut memunculkan pertanyaan besar tentang asal-usul dan pihak yang sebenarnya memiliki barang bukti tersebut.
Pegiat antikorupsi Iqbal Hutapea menilai publik masih menunggu kejelasan resmi mengenai siapa pemilik aset dan bagaimana aliran dana itu bisa terkumpul. Menurutnya, kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh penting dan nilai barang bukti yang sangat besar. "Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat," ujarnya di Jakarta, Senin. Ia berharap proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengajak semua pihak memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja.
Febrie sendiri telah mengakui bahwa rumah di Sentul tersebut adalah kediaman pribadinya. Namun, ia menyatakan uang dan emas yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah itu milik orang lain, tanpa menyebut identitas pemiliknya. Pernyataan ini justru menimbulkan spekulasi baru, terutama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rumah tersebut dibeli menggunakan nama pihak lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan bahwa penggunaan nomine tersebut membuat rumah tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie.
Kasus ini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menggeledah rumah Febrie di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7). Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie. Meski penyidik menemukan sejumlah barang bukti, detailnya tidak diungkapkan ke publik. Pengusutan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, setelah Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Langkah Kejagung ini merupakan bagian dari sinergi penegakan hukum dengan Polri. Selain sprindik untuk kasus TPPU Febrie, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Pertama, sprindik nomor 43 untuk dugaan korupsi dan TPPU PT KNI. Kedua, sprindik nomor 44 untuk kasus korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout). Ketiga, sprindik nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi ujian kredibilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi. Transparansi dalam mengungkap asal-usul aset dan proses hukum yang adil menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Pertanyaan yang menggantung: apakah Tim 9 mampu membuktikan independensinya, atau justru kasus ini akan meredup seperti kasus-kasus besar sebelumnya?



