Mantan Ketua DPRD Ponorogo Tersangka Korupsi Tunjangan Anggota: Kerugian Negara Rp3,6 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Kejari Ponorogo menetapkan mantan ketua DPRD setempat sebagai tersangka dugaan penggelembungan tunjangan perumahan anggota dewan hingga Rp3,6 miliar.
- Modus yang terungkap melibatkan perintah mengubah hasil penilaian KJPP sebesar 15 persen, menunjukkan celah lemahnya pengawasan internal.
- Kasus ini berpotensi meluas seiring penyidikan yang masih berjalan, membuka peluang penambahan tersangka dan nilai kerugian negara.

Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, resmi menetapkan mantan Ketua DPRD periode 2019โ2024 berinisial SN sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan anggota dewan tahun anggaran 2023โ2026. Perbuatan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,6 miliar, menjadikan kasus ini salah satu yang paling menyita perhatian publik di wilayah tersebut.
Penetapan status tersangka diumumkan Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, pada Kamis (13/2). Menurut Zulmar, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari FS, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan) yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. FS mengaku menerima perintah langsung dari SN untuk mengubah hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait besaran tunjangan perumahan.
Modus yang terungkap cukup sederhana namun berdampak sistemik. Nilai appraisal dari KJPP sengaja dinaikkan sebesar 15 persen dari angka seharusnya. Angka yang sudah dimodifikasi itu kemudian dijadikan dasar perhitungan tunjangan perumahan yang dibayarkan kepada anggota DPRD selama empat tahun. Dugaan sementara, SN merasa tidak puas dengan nilai awal yang ditetapkan KJPP sehingga meminta perubahan tersebut.
Yang lebih mengkhawatirkan, penyidik belum menutup kemungkinan adanya aliran dana lain. "Kami masih menyelidiki apakah SN menerima fee dari pihak lain," ujar Zulmar. Pernyataan ini mengindikasikan kasus ini bisa menjerat lebih banyak orang, terutama jika ditemukan keterlibatan oknum di lingkungan Setwan atau pihak KJPP itu sendiri.
Kasus ini menjadi pengingat akan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan legislatif daerah. Tunjangan perumahan, yang seharusnya menjadi hak wajar anggota dewan, justru menjadi lahan korupsi dengan memanfaatkan celah penilaian aset. Ironisnya, pelaku adalah pimpinan tertinggi DPRD yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan anggaran.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, kasus ini menyoroti perlunya audit independen dan transparansi dalam penetapan tunjangan. KPK sebelumnya juga pernah memanggil pimpinan SKPD dan anggota DPRD Ponorogo terkait kasus serupa, menunjukkan bahwa praktik ini bukan kali pertama terjadi di daerah tersebut. Publik tentu berharap penegakan hukum tidak berhenti pada dua tersangka, tetapi terus merambah ke akar permasalahan.
SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana mencegah agar kasus serupa tidak terulang di DPRD lain di Indonesia? Jawabannya mungkin terletak pada penguatan peran aparat pengawas internal dan partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah.



