Komnas HAM Dorong Badan Khusus Pemulihan Korban HAM Berat: Momentum Baru Pasca Inpres 2/2023
Baca dalam 60 detik
- Komnas HAM mengusulkan lembaga khusus untuk menangani pemulihan korban pelanggaran HAM berat, menandai pergeseran dari pendekatan berbasis proyek menuju struktur permanen.
- Usulan ini muncul di tengah berakhirnya Inpres 2/2023, membuka ruang bagi kebijakan baru yang lebih berkelanjutan dan berdasar hukum kuat.
- Keberadaan badan khusus dinilai krusial untuk memastikan pemulihan tidak sekadar bantuan sosial, melainkan wujud pertanggungjawaban negara yang sistematis.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan pembentukan badan khusus yang menangani pemulihan korban pelanggaran HAM berat, sebuah langkah yang dinilai dapat mengakhiri praktik pemulihan yang parsial dan tidak berkelanjutan. Usulan ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Menata Arah Kebijakan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat" di Jakarta, Kamis (7/8/2025), sekaligus menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan baru pasca berakhirnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.
Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menegaskan bahwa tanggung jawab negara terhadap korban pelanggaran HAM berat tidak bisa ditunda-tunda. Menurutnya, kebijakan pemulihan harus dirancang secara sistematis, efektif, dan berkelanjutan, bukan sekadar respons jangka pendek. "Pertanggungjawaban terhadap korban harus sistematis, efektif, berdaya guna, dan dalam jangka waktu panjang. Jangan remeh-temeh, agar korban merasa dihargai," ujarnya. Ia menekankan bahwa program pemulihan adalah bentuk pertanggungjawaban atas kejahatan serius, bukan buah belas kasihan.
Gagasan badan khusus ini lahir dari evaluasi bahwa pemulihan korban selama ini belum berjalan optimal. Amiruddin mempertanyakan apakah diperlukan institusi tersendiri yang fokus mengurus korban, sehingga pelaksanaannya lebih terarah, tepat sasaran, dan akuntabel dari sisi anggaran. "Jangan-jangan supaya pemulihan berjalan benar, tepat konsep, tepat sasaran, dan anggaran, apakah diperlukan badan tersendiri? Misalnya badan pemulihan pelanggaran HAM berat yang bisa bertanggung jawab sepenuhnya mengurus korban," jelasnya. Usulan ini menjadi penting karena selama negara belum membuka pengadilan HAM, kewajiban pemulihan tetap harus berjalan.
Komnas HAM menilai berakhirnya Inpres 2/2023 dan Keppres 4/2023 membuka peluang untuk merumuskan kebijakan yang lebih matang. Anggota Komnas HAM lainnya, Atnike Nova Sigiro, menyoroti pentingnya kepastian hukum sebagai fondasi. Menurutnya, penyelesaian melalui kebijakan politik memerlukan komitmen yang dituangkan dalam regulasi, melibatkan kementerian, lembaga, Komnas HAM, dan masyarakat sipil. "Komnas HAM mendorong adanya dasar hukum sebagai ukuran komitmen politik pemerintah untuk menyelesaikan dan memenuhi hak korban," kata Atnike. Tanpa landasan hukum yang kuat, program pemulihan berisiko kehilangan arah saat terjadi pergantian kekuasaan.
Bagi Indonesia, usulan ini memiliki signifikansi besar. Selama ini, pemulihan korban pelanggaran HAM beratโseperti peristiwa 1965, Talangsari, dan lainnyaโsering berjalan lambat dan tidak memadai. Pembentukan badan khusus dapat menjadi jawaban atas kritik bahwa negara gagal memenuhi kewajibannya. Namun, langkah ini juga menuntut kesiapan anggaran dan birokrasi. Jika terealisasi, badan ini akan menjadi instrumen permanen yang memastikan hak korban tidak lagi terabaikan, sekaligus memperkuat citra Indonesia di mata internasional dalam hal penegakan HAM.
"Program pemulihan korban bukan buah belas kasihan tetapi pertanggungjawaban atas pelanggaran kejahatan yang serius. Selama negara belum membuka pengadilan HAM, selama itu pula pemulihan harus ada." โ Amiruddin Al Rahab, Anggota Komnas HAM
Ke depan, pemerintah perlu memutuskan apakah akan membentuk badan baru atau memperkuat lembaga yang ada. Pertanyaan yang menggantung: akankah usulan ini diterjemahkan menjadi regulasi konkret, atau kembali menjadi wacana tanpa tindak lanjut? Masyarakat sipil dan korban akan terus mengawal, berharap agar pemulihan tidak lagi menjadi janji kosong.



